Berita Bireuen
Nyonya N Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Daftar 39 Aset Dirampas Untuk Negara
Nyonya N Ratu Narkoba dari Bireuen dan sering disebut ratu narkoba selain tersangkut kasus narkotika juga tersandung dalam perkara TPPU
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Nyonya N seorang warga Bireuen dan sering disebut ratu narkoba selain tersangkut kasus narkotika juga tersandung dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang lanjutan di PN Bireuen, Senin (4/8/2025) nyonya N dituntut 10 tahun penjara.
Selain itu, aset yang tersebar di beberapa desa juga disita atau dirampas untuk negara.
Kejari Bireuen H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N dalam
perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalani.
Baca juga: Ini Rumah Mewah Nyonya N, Ratu Narkoba Asal Bireuen yang Sudah Divonis Mati, Kini Disidangkan TPPU
Kemudian, apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau
diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 07 Mei 2025.
Kemudian, dalam tuntutannya terhadap Barang Bukti terdakwa, yaitu berupa kendaraan roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.
Kendaraan roda empat merk Honda CR-Z tahun 2015 warna merah, 11 barang bermerek lainnya, beberapa rekening, serta 1 unit rumah di desa Cot Gapu, Kota Juang.
Kemudian, 1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kab Bireuen, 1 unit rumah dan 2 bidang tanah di Desa Juli Pase, Juli.
1 bidang tanah kebun karet dan bangunan terletak di Desa Bukit Mulia Juli, Bireuen.
Seterusnya 2 bidang tanah yang terletak di Desa Asan Aceh Utara, 1 bidang tanah yang berada di Kabupaten Aceh Besar dirampas negara.
Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU Ratu Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Butir Pil Ekstasi
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.
Pengiriman sabu

Kasi Intelijen menjelaskan, terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Ratu Narkoba
Nyonya N
aset dirampas untuk negara
penjara
10 tahun penjara
Bireuen
Tindak Pidana Pencucian Uang
Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews
sabu
Tusuk Istri Siri, Seorang Warga Peusangan Bireuen Ditangkap di Medan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Meunasah Blang, Geulanggang Baro, dan Pulo Kiton Bireuen Antusias Jalan Santai HUT RI |
![]() |
---|
Drumband SDN 3 Percontohan Peusangan Bireuen Meriahkan Jalan Sehat Geulanggang Gampong |
![]() |
---|
Begini Kejadian Istri Siri di Peusangan Bireuen Ditusuk Suami dengan Pisau |
![]() |
---|
Suami Tega Aniaya Istri, Ditusuk di Dada, Pelaku Kabur Ditangkap di Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.