Breaking News

Berita Bireuen

Nyonya N Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Daftar 39 Aset Dirampas Untuk Negara

Nyonya N Ratu Narkoba dari Bireuen dan sering disebut ratu narkoba selain tersangkut kasus narkotika juga tersandung dalam perkara TPPU

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
RATU NARKOBA - Nyonya N Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh Senin (4/8/2025) menjalani sidang lanjutan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUENNyonya N seorang warga Bireuen dan sering disebut ratu narkoba selain tersangkut kasus narkotika juga tersandung dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang lanjutan di PN Bireuen, Senin (4/8/2025) nyonya N dituntut 10 tahun penjara. 

Selain itu, aset yang tersebar di beberapa desa juga disita atau dirampas untuk negara.

Kejari Bireuen H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam sidang lanjutan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N dalam
perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen.

BARANG BUKTI  – JPU Kejari Bireuen bersama hakim PN Bireuen, Jumat (11/7/2025), turun ke Desa Juli Paseh dan Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen, untuk memeriksa barang bukti atas nama terdakwa N dalam kasus TPPU yang sedang ditangani Kejari Bireuen.
BARANG BUKTI – JPU Kejari Bireuen bersama hakim PN Bireuen, Jumat (11/7/2025), turun ke Desa Juli Paseh dan Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen, untuk memeriksa barang bukti atas nama terdakwa N dalam kasus TPPU yang sedang ditangani Kejari Bireuen. (Kejari Bireuen)

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan 

telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan dengan hukuman pidana penjara selama 10  tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000  (satu miliar rupiah) subsider 6 bulan penjara  dengan ketentuan pidana tersebut dijalani. 

Baca juga: Ini Rumah Mewah Nyonya N, Ratu Narkoba Asal Bireuen yang Sudah Divonis Mati, Kini Disidangkan TPPU

Kemudian, apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau
diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 07 Mei 2025.

Kemudian, dalam tuntutannya terhadap Barang Bukti terdakwa, yaitu berupa kendaraan roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.

Kendaraan roda empat merk Honda CR-Z tahun 2015 warna merah, 11 barang bermerek lainnya, beberapa rekening, serta 1 unit rumah di desa Cot Gapu, Kota Juang.

Kemudian, 1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kab Bireuen, 1  unit rumah dan 2  bidang tanah di Desa Juli Pase, Juli.

 1 bidang tanah kebun karet dan bangunan terletak di Desa Bukit Mulia Juli, Bireuen

Seterusnya 2 bidang tanah yang terletak di Desa Asan Aceh Utara, 1 bidang tanah yang berada di Kabupaten  Aceh Besar dirampas negara. 

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka TPPU Ratu Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Butir Pil Ekstasi

Dalam sidang tersebut,  terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan. 

Pengiriman sabu

Nyonya N Ratu Narkoba Ditangkap BNN
Nyonya N Ratu Narkoba Ditangkap BNN (Kolase Sripoku)

Kasi Intelijen menjelaskan, terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved