Berita Lhokseumawe

Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Lagi,  Total Sudah 4 

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenangkan tender pada proyek Rusunawa.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH. Jaksa menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus Rusunawa Poltek Lhokseumawe, sehingga totalnya ada empat tersangka. 

Namun, tidak hadir dengan alasan ada keperluan keluarga yang mendesak di luar kota.

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah barang bukti, pada hari itu juga Haryanto ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selanjutnya, pada Senin tadi Haryanto memenuhi panggilan ke Kejari Lhokseumawe sebagai tersangka.

Lalu dilakukan cek kesehatan.

Setelah itu, tersangka keempat ini pun lamgsung ditahan di Lapas Klas II Lhokseumawe samoai 20 hari kedepan.(*)

Baca juga: VIDEO - Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Lagi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved