Berita Lhokseumawe
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Total Sudah 4
Tersangka yang baru ditetapkan adalah Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenangkan tender pada proyek Rusunawa.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH. Jaksa menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus Rusunawa Poltek Lhokseumawe, sehingga totalnya ada empat tersangka.
Namun, tidak hadir dengan alasan ada keperluan keluarga yang mendesak di luar kota.
"Jadi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah barang bukti, pada hari itu juga Haryanto ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selanjutnya, pada Senin tadi Haryanto memenuhi panggilan ke Kejari Lhokseumawe sebagai tersangka.
Lalu dilakukan cek kesehatan.
Setelah itu, tersangka keempat ini pun lamgsung ditahan di Lapas Klas II Lhokseumawe samoai 20 hari kedepan.(*)
Baca juga: VIDEO - Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Halaman 2 dari 2
Tags
Rusunawa Poltek Lhokseumawe
Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe
Kasus Rusunawa Poltek Lhokseumawe
Kejari Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Lhokseumawe
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Gelar Pangan Murah, 1.000 Kg Beras Habis Dibeli Warga |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan BB Sabu Seberat 183 Gram Diblender |
![]() |
---|
Baru 8 Gampong di Lhokseumawe Tuntas Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta |
![]() |
---|
PNL dan Kampus Tiongkok Resmi Kolaborasi, Perkuat Pendidikan Vokasi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.