Berita Sabang

Menilik Sejarah Kantor PWI Sabang, Ada Bayang-bayang PKI, Kini Aset Pemko

Rupanya, kantor tersebut dulunya merupakan salah satu aset yang dirampas dari organisasi onderbouw Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
ASET RAMPASAN - Penampakan Kantor PWI Sabang yang dulunya merupakan aset milik organisasi underbouw PKI dan kemudian dirampas negara. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Status Kantor PW Sabang yang ini jadi ‘incaran’ sejumlah pihak, ternyata menyimpan kisah masa lalu.

Rupanya, kantor tersebut dulunya merupakan salah satu aset yang dirampas dari organisasi onderbouw Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Untuk diketahui, belakangan muncul informasi adanya upaya pengosongan paksa terhadap aset tersebut. 

Meskipun tidak diumumkan secara terbuka, sejumlah pihak lokal menyebut adanya "koordinasi informal" dan pendekatan personal kepada pengguna resmi lahan yang diduga sebagai bagian dari upaya pengusiran tersebut.

Padahal, status hukum lahan itu telah jelas dan sah.

Yakni sertifikat Hak Milik Nomor 71 atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Baca juga: Pertama di PWI Sabang, Penyerahan Kartu Pers Anggota Muda Diwarnai dengan Ritual Siram Bunga

Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Z.Ky menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tunduk pada tekanan apa pun yang berpotensi mengaburkan sejarah dan melemahkan otoritas negara.

“Aset ini dulunya milik organisasi yang terafiliasi dengan PKI. Sudah dirampas dan diamankan oleh negara,” tuturnya. 

“Sekarang malah ada yang mencoba mengklaim kembali? Ini jelas mengganggu ketertiban hukum dan memutarbalikkan sejarah,” tegas Jalaluddin.

Ia juga menambahkan, bahwa PWI Sabang akan tetap bertahan dan menuntut transparansi penuh atas manuver-manuver mencurigakan yang tengah berlangsung.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Sabang, Hafwan Pasaribu, SSTP menyatakan, bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap status hukum tanah tersebut disarankan untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga: Sosok DN Aidit, Ketua PKI Sekaligus Tokoh Kunci di Balik Tragedi G30S/PKI

“Betul, dulunya itu memang milik onderbouw PKI, yaitu Baperki,” kata hafwan. 

“Tapi sejak tahun 1966, aset tersebut telah dirampas negara dan kini resmi tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Sabang. Sertifikatnya juga sudah terbit," ujar Hafwan.

Menurut data BPKKD, terdapat tiga aset eks Baperki di Kota Sabang yang dirampas negara pasca-1965.

Yaitu bekas sekolah Cina yang kini menjadi SD Negeri No 3 Kota Sabang.

Lalu, aset di samping Vihara, saat ini dipinjampakaikan kepada BRA dan PWI Kota Sabang.

Terakhir, dua unit rumah panggung di Jalan Teuku Umar, yang kini difungsikan sebagai meunasah di belakang Losmen Pum.

Munculnya klaim terhadap salah satu aset tersebut menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya sistematis membalikkan sejarah.

Baca juga: Surat Suara Berlogo PKI di Kota Semarang Gegerkan Warga, Polda Jateng Selidiki

Bukan secara ideologis terbuka, melainkan melalui pendekatan sipil dan hukum untuk merebut kembali warisan organisasi yang telah dibubarkan secara konstitusional tersebut.

Polemik ini menjadi alarm keras bagi negara. 

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk bersikap tegas serta tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memutihkan organisasi terlarang.

Atau mengklaim kembali aset negara atas nama warisan keluarga.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved