Pemblokiran Rekening oleh PPATK Bikin Resah Masyarakat, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan rekening dormant di perbankan.

Editor: Amirullah
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant Setelah PPATK Diprotes Masyarakat 

Berdasarkan catatan PPATK, sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428,61 miliar. 

"Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant," tulis PPATK dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana?

Diprotes Masyarakat

Keputusan PPATK tersebut kemudian diprotes masyarakat lantaran membuat mereka kerepotan mengurus pembukaan blokir.

Pasalnya, sebelum memblokir rekening, PPATK tidak memberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang rekeningnya akan diblokir. 

Kebijakan blokir rekening dormant ini dinilai menyulitkan warga karena harus ke bank membuka rekening yang diblokir. 

Masyarakat juga merasa tidak mendapat perlakuan adil atas aset pribadi mereka.

Salah satunya yang dialami EH (43), warga Bekasi, Jawa Barat.

Dia merasa diperlakukan tak adil setelah rekening yang disiapkan untuk biaya pendidikan anaknya senilai Rp 14 juta justru diblokir.

"Kebijakan aneh saja sih, jadi kayak random gitu. Kasihan buat orang-orang yang sangat butuh jadi terkendala," kata EH, Kamis (31/7/2025). 

EH mengaku sudah mencoba melakukan klarifikasi ke bank, namun tetap tidak mendapatkan kepastian waktu.

"Saya sempat marah-marah di sana. Alasannya bukan kebijakan bank, tapi PPATK," kata EH.

EH mendesak pemerintah lebih selektif dalam menerapkan pemblokiran agar tidak menyasar warga yang tidak melakukan pelanggaran apa pun. "Lebih selektif jangan kayak gini, dia harus menganalisis dulu sebelum memblokir. Enggak random kayak gini," ujarnya.

Demikian juga yang dialami Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, Jawa Barat, yang mengaku kecewa ketika mendapati rekening miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.

Padahal, rekening tersebut memang sengaja digunakan untuk menyimpan dana darurat.

“Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata Azahra saat ditemui di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

“Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” lanjutnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant Setelah PPATK Diprotes Masyarakat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved