Pemblokiran Rekening oleh PPATK Bikin Resah Masyarakat, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan rekening dormant di perbankan.
SERAMBINEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan mengenai rekening dormant (tidak aktif) di perbankan.
Langkah ini diambil menyusul adanya pemblokiran rekening secara massal oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat menimbulkan protes di kalangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK akan segera menata ulang pengelolaan rekening dormant untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank," ujar Dian kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Meski tidak menjelaskan secara rinci perubahan aturan yang akan dilakukan, Dian menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Revisi aturan ini juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan, dengan mendorong kepemilikan rekening bank bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Dengan ketentuan baru ini diharapkan akan menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan dan keuangan sehingga bank dapat berfungsi lebih baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini
Sebagai informasi, pengaturan rekening dormant selama ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Dalam Pasal 6 ayat 6 POJK tersebut, status tabungan dasar (basic saving account) dapat diubah menjadi rekening dormant jika rekening tidak ada saldo tabunganya dan atau tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut. Transaksi tidak termasuk pengkreditan tabungan karena bunga atau bagi hasil.
Namun, dalam aturan itu pula OJK menyerahkan ketentuan atau prosedur tindak lanjut untuk rekening dormant kepada masing-masing bank.
Dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi rekening dormant agar rekening tersebut tidak disalahgunakan untuk kejahatan tindak pidana di sektor keuangan mulai dari pencucian uang, transaksi narkoba, korupsi, hingga judi online.
Kendati begitu, PPATK memastikan dana di rekening dormant tetap aman dan tidak ada pengurangan saldo sama sekali. Rekening yang telah diblokir juga bisa diaktifkan kembali setelah nasabah mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, PPATK menyebut langkah pemblokiran rekening dormant ini dilakukan bukan tanpa alasan karena telah melalui proses analisis selama 5 tahun terakhir.
Selama proses tersebut, PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemilik rekening, telah menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Hari Indonesia Menabung, OJK Aceh Dukung Inisiatif Pesantren Bangun Ekosistem Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Aduh! 1,6 Juta Warga Terjerat Pinjol, Nilainya Fantastis Capai Rp 5,98 M |
![]() |
---|
Independensi OJK : Kunci Masa Depan Bank Aceh Syariah dan Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
OJK Bersama Stakeholders Perkuat 3 Pilar Pengembangan Pasar Modal, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Rekening Yayasannya Diblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis Minta Prabowo Segera Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.