Berita Bener Meriah

Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriyadi mengatakan, jika terhadap yang bersangkutan telah dilayangkan status DPO sejak tahun 2020...

Editor: Nurul Hayati
Dokumen Kasat Reskrim Polres Bener
Satreskrim Polres Bener Meriah hingga saat ini masih memburu Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2020. 

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriyadi kepada Serambinews.com Senin (4/8/2025) mengatakan, jika terhadap yang bersangkutan telah dilayangkan status DPO sejak tahun 2020 dan hingga saat ini masih terus diburu.

Laporan Bustami I Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah hingga saat ini masih memburu Ir Usman, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah.

Polres Bener Meriah telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ir Usman terhitung sejak tanggal 14 Desember 2020 lalu.

Namun, hingga saat ini belum juga menemui titik terang terhadap keberadaan pelaku.

Ir Usman menjadi DPO, setelah Polres Bener Meriah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat (DBH-CHT) tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 443.495.550.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriyadi kepada Serambinews.com Senin (4/8/2025) mengatakan, jika terhadap yang bersangkutan telah dilayangkan status DPO sejak tahun 2020 dan hingga saat ini masih terus diburu.

"Sekarang kembali kita tayangkan, agar dapat segera ditemukan. Ini bentuk keseriusan kita dalam menangani perkara ini," ujar AKP Supriyadi.

Karena itu, Supriyadi mengharapkan partisipasi masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat.

"Ataupun langsung menghubungi Satreskrim Polres Bener Meriah melalui PS Kanit II Aipda Bantasam Efendi dengan nomor HP: 082270242000," ujarnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial

Menurut Kasat yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO tertanggal 30 November 2020, usai pihak penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan gelar perkara di Polda Aceh.

Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Ir Usman Bin Naen sebanyak dua kali.

Namun, tersangka ingkar dengan pemanggilan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.

"Hingga kini kita masih memburu, DPO tersebut dalam kasus dimaksud menjabat sebagi PPTK, ciri-cirinya tinggi badan kurang lebih 168 cm, badan kurus, kulit sawo matang dan rambut putih," pungkasnya. (*)

Baca juga: DPO Pelaku Pembunuhan Pria di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved