Kajian Islam

Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Talak yang disampaikan melalui pesan tertulis seperti SMS atau WA, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori talak kinayah. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Generate by AI
SUAMI CERAI ISTRI - Foto ilustrasi suami cerai istri via pesan melalui SMS atau WA hasil olah kecerdasan buatan AI, Senin (4/8/2025). Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukumnya, apakah sah dan talaknya bisa jatuh atau tidak. 

Sementara itu, talak kinayah merupakan talak yang tidak diucapkan secara gamblang atau jelas.

Jenis talak ini, ujar Buya Yahya, baru sah apabila disertai dengan niat.

"Seperti 'hei istriku pulanglah engkau ke rumah ibumu. Maksudmu apa sih bang? Maksudku cerai'. (Maka) jatuh. 'Maksudku pulang aja besok saya mau pergi', (itu) engga (jatuh talak)," jelas Buya Yahya.

Contohnya adalah ucapan, "Pulanglah engkau ke rumah ibumu."

Jika suami memiliki niat cerai di balik ucapan tersebut, maka talak bisa jatuh.

Namun, jika tidak, maka itu hanya diartikan sebagai anjuran biasa.

Perhitungan bilangan talak via pesan singkat

Selain hukum sahnya, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai cara menghitung bilangan talak yang dijatuhkan melalui pesan singkat.

Buya Yahya mengatakan, apabila seorang suami menceraikan istrinya melalui WA dengan niat, maka talak pertama (talak 1) dianggap sudah jatuh.

Namun, hal ini bisa berbeda jika sang suami kembali menjatuhkan talak sebelum masa iddah istrinya berakhir.

"Anggap saja niat mencerai (lewat WA), jatuh talak 1. Kemudian kau talak lagi. Jika talak yang kedua itu masih di masa iddah, jatuh (talak) yang kedua," terang Buya Yahya, masih dikutip dari video yang sama.

Baca juga: Bagaimana Hukum Suami Ucap Kalimat Cerai via SMS atau WA? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Dengan kata lain, talak kedua akan menambah bilangan talak yang sudah ada.

Sebaliknya, jika talak kedua diucapkan setelah masa iddah istri selesai, maka talak tersebut tidak dianggap sah.

Suami hanya bisa menambah bilangan talak jika istri masih dalam masa iddah atau saat keduanya sudah rujuk dan kembali menjalin pernikahan.

"Jadi yang menjadi tambah talak itu jika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai atau masih akad lagi," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved