Kajian Islam
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Talak yang disampaikan melalui pesan tertulis seperti SMS atau WA, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori talak kinayah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com.
Hukum talak istri lewat WA
Mengenai talak yang disampaikan melalui pesan tertulis seperti SMS atau WA, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori talak kinayah.
Talak kinayah adalah talak yang diucapkan secara tidak langsung atau tidak tegas, berbeda dengan talak sharih yang diucapkan secara terang-terangan.
Karena termasuk talak kinayah, talak yang disampaikan melalui pesan ini baru dianggap sah jika disertai niat dari sang suami.
Sebaliknya, jika suami tidak memiliki niat untuk menceraikan saat mengirim pesan, maka talaknya tidak jatuh.
"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" kata Buya Yahya dikutip dari video unggahan YouTube Al Bahjah TV pada 15 Desember 2017 lalu.
Baca juga: Jangan Sembarang Ucap Kata Talak atau Cerai, Termasuk via SMS atau WA, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, kedua hal ini menjadi kunci utama yang harus diperhatikan untuk menentukan keabsahan perceraian via pesan singkat.
Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan para istri yang menerima pesan cerai dari suami untuk langsung menanyakan apakah kalimat tersebut disertai niat atau tidak.
Apalagi jika kalimat-kalimat yang disampaikan itu terlihat sangat tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa meskipun kalimat cerai yang dikirimkan melalui pesan sangat jelas dan tegas, tetap saja secara fiqih hal itu dianggap talak kinayah.
Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum mentalak istri melalui pesan SMS atau WA.
Jenis talak suami kepada istri
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, bahwa talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.
Talak sharih adalah talak yang diucapkan secara langsung dan terang-terangan.
"Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi," terang Buya yahya.
Baca juga: Jangan Asal Ucap Atau Tulis, Apalagi Saat Emosi, Begini Penjelasan Buya Yahya Hukum Talak via WA
Hukum Menambah Doa Ketika Sujud Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia, Ini Tips Agar Shalat Tak Batal |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Rahasia Rezeki Lancar dan Hidup Tenang Jadi Penolak Bala, Ustaz Abdul Somad Bongkar 3 Amalan Dahsyat |
![]() |
---|
Punya Utang ke Orang Tua Tapi Sudah Meninggal Dunia, UAS Sebut Wajib Dibayar, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.