Kajian Islam

Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Talak yang disampaikan melalui pesan tertulis seperti SMS atau WA, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori talak kinayah. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Generate by AI
SUAMI CERAI ISTRI - Foto ilustrasi suami cerai istri via pesan melalui SMS atau WA hasil olah kecerdasan buatan AI, Senin (4/8/2025). Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukumnya, apakah sah dan talaknya bisa jatuh atau tidak. 

Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum talak istri lewat WA

Mengenai talak yang disampaikan melalui pesan tertulis seperti SMS atau WA, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori talak kinayah. 

Talak kinayah adalah talak yang diucapkan secara tidak langsung atau tidak tegas, berbeda dengan talak sharih yang diucapkan secara terang-terangan.

Karena termasuk talak kinayah, talak yang disampaikan melalui pesan ini baru dianggap sah jika disertai niat dari sang suami.

Sebaliknya, jika suami tidak memiliki niat untuk menceraikan saat mengirim pesan, maka talaknya tidak jatuh.

"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" kata Buya Yahya dikutip dari video unggahan YouTube Al Bahjah TV pada 15 Desember 2017 lalu.

Baca juga: Jangan Sembarang Ucap Kata Talak atau Cerai, Termasuk via SMS atau WA, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, kedua hal ini menjadi kunci utama yang harus diperhatikan untuk menentukan keabsahan perceraian via pesan singkat.

Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan para istri yang menerima pesan cerai dari suami untuk langsung menanyakan apakah kalimat tersebut disertai niat atau tidak.

Apalagi jika kalimat-kalimat yang disampaikan itu terlihat sangat tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa meskipun kalimat cerai yang dikirimkan melalui pesan sangat jelas dan tegas, tetap saja secara fiqih hal itu dianggap talak kinayah.

Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum mentalak istri melalui pesan SMS atau WA.

Jenis talak suami kepada istri

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, bahwa talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

Talak sharih adalah talak yang diucapkan secara langsung dan terang-terangan. 

"Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi," terang Buya yahya.

Baca juga: Jangan Asal Ucap Atau Tulis, Apalagi Saat Emosi, Begini Penjelasan Buya Yahya Hukum Talak via WA

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved