Migas

Bupati Perintah Data Sumur Minyak Bekas dan Sumur Minyak Rakyat di Aceh Utara

PT Pase Energi Migas, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, diberi tugas strategis ini untuk mendukung

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Pemkab Aceh Timur, bersama BPMA, Pertamina, TNI/Polri dan Muspika Ranto Peureulak, menutup secara permanen sumur minyak tradisional yang pernah terbakar dan menyebabkan tiga pekerjanya meninggal dunia di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (11/5/2022). Foto Dok Muspika Ranto Peureulak. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayahwa, memerintahkan PT Pase Energi Migas mendata seluruh sumur minyak rakyat dan sumur minyak bekas yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Instruksi tersebut disampaikan Ayahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada akhir Juli 2025.

PT Pase Energi Migas, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, diberi tugas strategis ini untuk mendukung kebijakan nasional terkait legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat.

Sebelumnya bernama PD Pase Energi, kemudian berubah bentuk melalui Qanun Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas, Dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas.

“Sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Aceh, maka saya sudah instruksikan agar proses pendataan ini dipercepat. Tujuannya adalah agar kita bisa melegalkan sumur-sumur minyak rakyat sesuai regulasi yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat,” ujar Ayahwa.

Ayahwa menjelaskan bahwa dasar hukum pendataan dan legalisasi sumur minyak rakyat ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumur minyak secara resmi dan legal.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Bertemu Menteri ESDM, 796 Sumur Minyak Rakyat Akan Jadi Legal

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa minyak mentah yang dihasilkan dari sumur rakyat maupun sumur milik daerah wajib dijual ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk, serta ke PT Pertamina (Persero).

Untuk wilayah Aceh Utara, KKKS yang saat ini beroperasi adalah PT Pema Global Energi, anak usaha dari Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan mitra lainnya.

“Menteri Bahlil sangat mendukung pengembangan sumur minyak rakyat, khususnya jika dikelola oleh BUMD dan koperasi milik masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian beliau terhadap potensi energi yang ada di Aceh Utara,” tambah Ayahwa.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak awal menuju tata kelola sektor energi yang lebih baik, terarah, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.(*)

Teks Foto

Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil SE MM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved