Migas
Bupati Perintah Data Sumur Minyak Bekas dan Sumur Minyak Rakyat di Aceh Utara
PT Pase Energi Migas, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, diberi tugas strategis ini untuk mendukung
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayahwa, memerintahkan PT Pase Energi Migas mendata seluruh sumur minyak rakyat dan sumur minyak bekas yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Instruksi tersebut disampaikan Ayahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada akhir Juli 2025.
PT Pase Energi Migas, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, diberi tugas strategis ini untuk mendukung kebijakan nasional terkait legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat.
Sebelumnya bernama PD Pase Energi, kemudian berubah bentuk melalui Qanun Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas, Dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas.
“Sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Aceh, maka saya sudah instruksikan agar proses pendataan ini dipercepat. Tujuannya adalah agar kita bisa melegalkan sumur-sumur minyak rakyat sesuai regulasi yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat,” ujar Ayahwa.
Ayahwa menjelaskan bahwa dasar hukum pendataan dan legalisasi sumur minyak rakyat ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumur minyak secara resmi dan legal.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Bertemu Menteri ESDM, 796 Sumur Minyak Rakyat Akan Jadi Legal
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa minyak mentah yang dihasilkan dari sumur rakyat maupun sumur milik daerah wajib dijual ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk, serta ke PT Pertamina (Persero).
Untuk wilayah Aceh Utara, KKKS yang saat ini beroperasi adalah PT Pema Global Energi, anak usaha dari Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan mitra lainnya.
“Menteri Bahlil sangat mendukung pengembangan sumur minyak rakyat, khususnya jika dikelola oleh BUMD dan koperasi milik masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian beliau terhadap potensi energi yang ada di Aceh Utara,” tambah Ayahwa.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak awal menuju tata kelola sektor energi yang lebih baik, terarah, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.(*)
Teks Foto
Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil SE MM
Cari Sumber Migas, Aceh Energy Mulai Eksplorasi Blok Bireuen Sigli pada 2026 |
![]() |
---|
Pj Gubernur: Temuan Cadangan Gas Baru Mubadala di Andaman Beri Manfaat Ekonomi bagi Aceh |
![]() |
---|
SKK Migas dan Mubadala Energy Sosialisasikan Aktivitas Pengeboran di Blok Andaman |
![]() |
---|
Produksi Migas di Wilayah Kerja Aceh Lampaui Target, Minyak Capai 18,2 Ribu Barel |
![]() |
---|
Arun Berpotensi Mengulang Kejayaan Setelah Temuan Blok Gas Raksasa di Laut Andaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.