Breaking News

Berita Aceh Utara

Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret

Keduanya ditangkap saat hendak menjual satu HP di sebuah konter wilayah Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Polres Lhokseumawe
PELAKU JAMBRET - Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, memperlihatkan dua pelaku jambret HP saat konfrensi pers  di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025). 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4230 KBO yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman serta memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat," tegas Kompol Salmidin.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal ke Polsek terdekat atau Call Center Polri 110. (*)

Baca juga: Mensesneg Sebut Prabowo Tidak Persoalkan Pengibaran Bendera One Piece: Bagian dari Ekspresi

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved