Berita Aceh Utara
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret
Keduanya ditangkap saat hendak menjual satu HP di sebuah konter wilayah Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Keduanya ditangkap saat hendak menjual satu HP di sebuah konter wilayah Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua pria pelaku jambret berinisial MI (26) dan MH (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap saat hendak menjual satu HP di sebuah konter wilayah Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam.
Ponsel itu milik seorang mahasiswi asal Kota Medan berinisial NH.
Mahasiswi berusia 18 tahun itu dijambret oleh kedua pria itu di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Selasa malam, 29 Juli 2025.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025).
Wakapolres menceritakan pada saai itu, korban mendatangi Polsek Muara Batu dalam kondisi luka-luka dengan darah mengucur di bagian kepala.
Baca juga: Isi Rekening Rp 66 Juta Raib Kena Tipu Aplikasi Palsu KTP Digital
"Korban mengaku dijambret oleh dua pria menggunakan sepeda motor saat sedang melintas seorang diri.
Salah satu pelaku mengambil HP korban dari dashboard motor saat korban sedang berkendara.
Korban mencoba mengejar, namun justru terjatuh dan terseret di aspal hingga mengalami luka serius," jelas Kompol Salmidin.
Usai kejadian, korban dilarikan ke RS Arun.
Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya menambahkan di sisi lain, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua pria mencurigakan menawarkan ponsel harga sangat murah di sebuah konter.
Saat dicek, HP tersebut ternyata milik korban jambret tersebut.
Baca juga: Telan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah, DPRA Desak Pemerintah Tuntaskan Jalan Jantho-Lamno
"Begitu mengetahui barang bukti cocok dengan laporan korban, petugas langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4230 KBO yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman serta memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat," tegas Kompol Salmidin.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal ke Polsek terdekat atau Call Center Polri 110. (*)
Baca juga: Mensesneg Sebut Prabowo Tidak Persoalkan Pengibaran Bendera One Piece: Bagian dari Ekspresi
Wamen Dikti Saintek Didampingi Ayahwa Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Tinjau Sengketa Lahan dengan PT Satya Agung Bersama Pansus, Ketua DPRK Aceh Utara: Stop Pematokan |
![]() |
---|
Kamaruddin Sah Raih Doktor Komunikasi Damai Pertama di Indonesia, Dapat Pengakuan jadi Model Terbaik |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Matangkuli Dipilih Jadi Lokasi Perayaan HUT PMI Aceh Utara |
![]() |
---|
Pansus Minta Pemerintah Tunda Perpanjangan HGU PTPN di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.