Berita Sabang

Terkait Isu Pengosongan Kantor, Ini Penjelasan Pemko Terkait Status Gedung PWI Sabang 

Itu merupakan aset Pemko Sabang yang dipinjam pakaikan kepada kami sejak lama.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/AULIA PRASETYA
ASET PEMKO SABANG - Kantor Persatuan Wartawan Indionesia (PWI) Sabang yang kini menjadi koperasi PWI Sabang, letaknya di samping Vihara Kota Sabang. 

Itu merupakan aset Pemko Sabang yang dipinjam pakaikan kepada kami sejak lama.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang yang kini digunakan sebagai Koperasi PWI, belakangan diklaim sebagai milik pribadi oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Klaim ini menimbulkan kontroversi karena kantor tersebut sudah puluhan tahun ditempati secara resmi oleh PWI.

Isu tersebut bahkan menyeruak ke permukaan dengan adanya desakan agar PWI Sabang segera mengosongkan kantor yang berada di Jalan Perdagangan, tepat di samping Vihara.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Z.Ky, menegaskan bahwa kantor yang saat ini ditempati merupakan aset milik Pemerintah Kota Sabang yang dipinjam pakaikan kepada PWI sejak tahun 1990-an.

"Kantor PWI berada di Jalan Perdagangan, tepatnya di sebelah Vihara. Itu merupakan aset Pemko Sabang yang dipinjam pakaikan kepada kami sejak lama.

Jadi tidak benar jika disebut kami menempati tanpa hak," jelas Jalaluddin, Senin (4/8/2028).

Ia menilai klaim tersebut keliru sasaran. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya menggugat Pemerintah Kota Sabang, bukan PWI sebagai pengguna.

"Kalau merasa punya hak, silakan gugat Pemerintah Kota Sabang secara hukum. Karena status kantor ini terdaftar sebagai aset Pemko Sabang, bukan milik pribadi," tegasnya.

Sementara itu, Pemko Sabang melalui Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Sabang, Hafwan Pasaribu membenarkan jika kantor PWI tersebut aset pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini Pemko Sabang belum pernah menarik kembali hak pinjam pakai kantor tersebut dari PWI.

Hafwan menyebut, kantor tersebut merupakan bagian dari aset rampasan negara terhadap organisasi terlarang pasca 1965.

"Benar, kantor itu dulunya milik Baperki organisasi onderbouw PKI yang asetnya dirampas pemerintah pada tahun 1965–1966. Jadi, klaim kepemilikan sebelum masa itu otomatis gugur karena status hukumnya sudah berubah menjadi milik negara," jelas Hafwan.

Senada dengan itu, mantan Kabid Aset Pemko Sabang, Bustamam, yang kini telah purna tugas, juga membenarkan bahwa bangunan tersebut dulunya merupakan aset milik Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki).

"Yang saya ingat, ada tiga aset Baperki yang dirampas yaitu sekolah, rumah panggung di Jalan Teuku Umar, dan bangunan di Jalan Perdagangan yang kini digunakan oleh PWI," ujarnya.

Bustamam menegaskan, aset tersebut sudah tercatat dalam daftar inventaris resmi Pemerintah Kota Sabang, sehingga secara legalitas tidak bisa diklaim begitu saja oleh pihak lain.

Sebagai informasi, Baperki adalah organisasi massa yang berdiri pada 13 Maret 1954 Namun, seiring waktu, Baperki juga dikenal karena memiliki anggota dan simpatisan yang dekat dengan ideologi komunis, dan pada akhirnya dianggap berafiliasi dengan PKI (Partai Komunis Indonesia).

Setelah peristiwa G30S 1965, Baperki dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang karena dituduh terlibat atau mendukung gerakan tersebut. Aset-aset milik Baperki, seperti gedung dan tanah, kemudian banyak yang disita dan dialihkan menjadi aset negara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved