Berita Langsa

Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international tersebut dilakukan pada tanggal 10 April 2025 lalu.  

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Polres Langsa
PENYERAHAN TERSANGKA KOKAIN - Penyidik Satresnarkoba Polres Langsa saat menyerahkan BB kokain dan tersangka kepada JPU Kejari Langsa, di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (6/8/2025). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Satresnarkoba Polres Langsa menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Rabu (6/8/2025). 

"Tujuh tersangka dan barang bukti 27.853,26 gram kokain, telah diserahkan siang tadi (Rabu-red), kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa," Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, Rabu (6/8/2025). 

Dikatakan AKP Mulyadi, penyerahan tersangka dan barang bukti kokain ini kepada pihak Kejari Langsa adalah kegiatan tahap II tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Menurut Kasat Resnarkoba, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international tersebut dilakukan pada tanggal 10 April 2025 lalu.  

Aparat waktu itu berhasil menyita barang bukti 25 kilogram (kg) lebih kokain dan menangkap 7 orang tersangka, yakni 3 orang warga Aceh dan 4 orang warga asal Sumut.  

Tiga tersangka 3 warga Aceh yaitu Muhammad Rizal (27), beralamat di Dusun Nelayan Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja dan 25 Kg Kokain

Lalu, Khadafi (30), alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Mahiddin (33), alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan 4 tersangka asal Sumut, yaitu Usman (57), alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. 

Kemudian, M Amin (50), asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Seterusnya, Swandi (46), Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut. 

Lalu, Muhammad Amri Tuahta (46) alamat Desa Serba Jadi Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumut. 

Baca juga: Fachri Albar Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Kokain, Sabu dan Ganja Disita Polisi

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 10 April 2025.

Dalam penggerebekan salah satu kios kosong di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, ditangkap 2 orang laki-laki sebagai TO (target operasi), yakni Muhammad Rizal dan Khadafi, dan disita BB 1 paket besar 1 kg kokain.

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Langsa yang melakukan pengembangan di hari yang sama namun jam berbeda, kembali dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Pada sebuah rumah di Desa Sungai Kuruk III ini berhasil diamankan 3 orang laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut.

Saat digeledah, dari ketiga pelaku yakni Usman, Mahiddin, dan M Amin, kembali disita barang bukti berupa 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor (sepmor). 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa lalu kembali melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Baca juga: Kasus 25 Kg Kokain, Polres Langsa Juga Lakukan Pengembangan Jaringannya, Terungkap dari LN via Laut

Saat penggerebekan pada sebuah rumah di Pangkalan Susu, Sumaterta Utara itu, aparat menangkap lagi 1 orang pelaku, Swandi dan disita BB 24 kg kokain

Kemudian, berapa hari berselang, ditangkap 1 orang tersangka lainnya yaitu Muhammad Amri Tuahta di Kota Medan. 

"Jadi, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian, total berat kokain tersebut adalah 27.853,26 gram," tutup Kasat Resnarkoba Polres Langsa.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved