Lecehkan Warga di Kantor Desa, Kades di Jombang Mengaku Hanya Bercanda usai Dilaporkan ke Polisi

Meski mengaku khilaf dan berdalih hanya bercanda, JP menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang berlaku.

Editor: Faisal Zamzami
swissinfo.ch
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial JP dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang warganya.  

SERAMBINEWS.COM, JOMBANG – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial JP dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang warganya. 

Meski mengaku khilaf dan berdalih hanya bercanda, JP menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang berlaku.

Kepala desa dari sebuah wilayah di Kecamatan Mojoagung tersebut dilaporkan ke Polres Jombang oleh suami korban, AL (26), yang merasa tidak terima dengan perlakuan tak pantas terhadap istrinya, SNA (25).

Dugaan insiden tersebut terjadi di dalam kantor desa, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban datang untuk mengurus dokumen administrasi.

Saat itu, SNA datang ke kantor desa untuk mengurus surat keterangan milik adiknya karena bertepatan dengan hari libur, kantor desa hanya dihuni oleh sang kades dan satu warga lain yang sedang mengambil bantuan sosial.

Usai warga tersebut pergi, hanya tinggal JP dan SNA di dalam ruangan.

Pada awalnya, proses pelayanan administrasi berjalan normal. namun suasana berubah ketika sang kades memanggil SNA untuk mengecek dokumen, lalu secara tiba-tiba memegang dan memijat pundak korban.

 
Tidak berhenti di situ, JP kemudian mengajak korban masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih ingin memperbaiki dokumen yang dianggapnya salah ketik.

Di dalam ruangan tertutup itu, kades JP diduga memeluk korban dari belakang, menyentuh pundaknya, dan mengucapkan kalimat-kalimat bernada rayuan yang dinilai melecehkan.

Merasa terkejut, tidak nyaman, dan terancam, SNA memilih mengambil dokumen dan langsung meninggalkan kantor desa.

Baca juga: Profesor di Universitas Jenderal Soedirman Diduga Lecehkan Mahasiswi, Unsoed Bentuk Tim Pemeriksa

 
Kades Mengaku Khilaf, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

Saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025), JP tidak menampik tuduhan tersebut.

Ia mengakui bahwa perbuatannya telah melampaui batas, meski menyebutnya hanya “bercanda”.

“Memang saya khilaf. Tidak ada niat macam-macam. Tapi kalau sudah dilaporkan, ya saya hadapi,” ujar JP melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, sempat dilakukan upaya mediasi oleh perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, JP menuliskan surat pernyataan permohonan maaf dan janji tidak mengulangi perbuatannya namun upaya itu ditolak oleh pihak korban.

“Saya tidak terima perlakuan seperti itu ke istri saya. Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi, jam 9,” kata AL, suami korban.

Pihak Polres Jombang membenarkan bahwa laporan atas dugaan tindak pelecehan seksual oleh pejabat desa tersebut telah diterima.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal pemeriksaan.

“Kami masih proses awal. Akan kami panggil untuk pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Ipda Satria Ramadhan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Desakan Transparansi dan Etika Jabatan Publik

Kasus ini menuai perhatian masyarakat karena melibatkan sosok pemimpin desa yang semestinya menjadi pelayan publik, bukan pelanggar etika.

Beberapa tokoh masyarakat lokal menyayangkan insiden tersebut dan mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun inspektorat kabupaten terkait dugaan pelanggaran etik dan administratif dari Kades JP.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh, Brigjen Marzuki Ali Basyah: Doakan Kami Amanah 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Merosot! Cek Rincian dan Selisih Buyback 6 Agustus 2025

 Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved