Berita Nasional
Minta Maaf Blokir Rekening, Kepala PPATK: Melindungi Kepentingan Rakyat
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Tujuan awal dari penghentian transaksi ini adalah sungguh-sungguh melindungi kepentingan masyarakat,”
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Tujuan awal dari penghentian transaksi ini adalah sungguh-sungguh melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Ivan dalam diskusi bersama media di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
SERAMBINEWS.COM - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membekukan rekening dormant menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung hak finansial jutaan nasabah.
Meski menuai kritik, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan.
Ia berharap proses aktivasi rekening berjalan lancar dan transparan, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan nasional yang lebih aman dan akuntabel.
Ivan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kebijakan pembekuan sementara rekening dormant atau tidak aktif.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Tujuan awal dari penghentian transaksi ini adalah sungguh-sungguh melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Ivan dalam diskusi bersama media di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Cerita Mahasiswa Nyaris Gagal Skripsi Gegara Rekening Diblokir PPATK, Terpaksa Jual Cincin
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, termasuk judi online dan pencucian uang.
Ia menyebut PPATK telah melakukan 15 kali pembekuan dan pengaktifan kembali sejak Mei 2025.
Hingga saat ini, lebih dari 122 juta rekening telah diaktifkan kembali.
“Faktanya, banyak rekening dormant dipakai untuk hasil-hasil tindak pidana. Temuan-temuan ini sedang kami proses untuk dilanjutkan ke penegak hukum,” ujarnya.
Ivan menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman.
Sebab, PPATK tidak melakukan penyitaan, perampasan, atau peminjaman dana.
Baca juga: Pemblokiran Rekening oleh PPATK Bikin Resah Masyarakat, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant
Ia juga menyebut bahwa kriteria rekening dormant ditentukan oleh pihak perbankan, bukan oleh PPATK.
Proses verifikasi terhadap rekening yang masih dibekukan terus berlangsung melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD) dan Know Your Customer (KYC).
Rekening Dibekukan PPATK
PPATK
Diblokir PPATK
Kepala PPATK
Rekening Dormant
Serambi Indonesia
Serambinews.com
kepala PPATK minta maaf
minta maaf
| Info Gempa Terkini: Guncangan M 5,1 Terjadi di Halmahera Barat, Tidak Berpotensi Tsunami |
|
|---|
| Sempat Beredar di Medsos, Rekrutmen SPPI Kemhan Ditunda, Ini Penjelasan Lengkapnya |
|
|---|
| Wajib Tahu! Fakta Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat dan Siapa Saja yang Tak Berlaku |
|
|---|
| Prajurit Kodam IM Gugur Ditembak Zionis |
|
|---|
| Kinerja BSI Solid Awal 2026, Pembiayaan Sudah Rp 323 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ILUSTRASI-REKENING-DIBLOKIR.jpg)