Minggu, 12 April 2026

Berita Nasional

Minta Maaf Blokir Rekening, Kepala PPATK: Melindungi Kepentingan Rakyat

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Tujuan awal dari penghentian transaksi ini adalah sungguh-sungguh melindungi kepentingan masyarakat,”

Editor: Nurul Hayati
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Kepala PPATK minta maaf. 

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Tujuan awal dari penghentian transaksi ini adalah sungguh-sungguh melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Ivan dalam diskusi bersama media di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

SERAMBINEWS.COM - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membekukan rekening dormant menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung hak finansial jutaan nasabah.

Meski menuai kritik,  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan.

Ia berharap proses aktivasi rekening berjalan lancar dan transparan, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan nasional yang lebih aman dan akuntabel.

Ivan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kebijakan pembekuan sementara rekening dormant atau tidak aktif. 

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Tujuan awal dari penghentian transaksi ini adalah sungguh-sungguh melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Ivan dalam diskusi bersama media di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Cerita Mahasiswa Nyaris Gagal Skripsi Gegara Rekening Diblokir PPATK, Terpaksa Jual Cincin

Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, termasuk judi online dan pencucian uang.

Ia menyebut PPATK telah melakukan 15 kali pembekuan dan pengaktifan kembali sejak Mei 2025.

Hingga saat ini, lebih dari 122 juta rekening telah diaktifkan kembali.

 “Faktanya, banyak rekening dormant dipakai untuk hasil-hasil tindak pidana. Temuan-temuan ini sedang kami proses untuk dilanjutkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Ivan menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman.

Sebab, PPATK tidak melakukan penyitaan, perampasan, atau peminjaman dana.

Baca juga: Pemblokiran Rekening oleh PPATK Bikin Resah Masyarakat, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant

Ia juga menyebut bahwa kriteria rekening dormant ditentukan oleh pihak perbankan, bukan oleh PPATK.

Proses verifikasi terhadap rekening yang masih dibekukan terus berlangsung melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD) dan Know Your Customer (KYC).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved