Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman
Laporan diajukan pihak Tom Lembong sebab auditor BPKP dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit
Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.
Baca juga: Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Pelajaran Bagi Penegak Hukum
"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," urai dia.
Padahal berdasarkan fakta di persidangan, Tom Lembong kata Zaid, tidak pernah terbukti melakukan tindakan kerugian negara.
Bahkan, menurut dia, kliennya tersebut tidak pernah memiliki niatan jahat karena hanya menjalankan tugas sebagai menteri.
"Dituduh melakukan tindak pidana korupsi sampai vonis kita semua mengetahui tidak ada niat jahat dan tidak ada penerimaan dana. Dan tidak ada niat jahat yang melatar belakangi penerimaan uang terhadap para swasta," jelasnya.
Atas hal tersebut, kata Zaid, pelaporan ini dinilai penting dilakukan oleh Tom demi memperbaiki sistem hukum yang ada di Indonesia.
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan. Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya," tutur Zaid.
"Dia ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan," tandasnya.
Duduk Perkara Kasus hingga Dapat Abolisi
Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.
Ia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Setelah sembilan bulan dipenjara dan dijatuhi vonis, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain Tom Lembong, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, juga bebas karena mendapat amnesti.
Update Prakiraan Cuaca Abdya 6 Agustus 2025, Dominan Hujan hingga Petir |
![]() |
---|
Langit Meulaboh Aceh Barat Mendung, Siapkan Payung & Mantel Jika Bepergian |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Mengaku Belum Ketahui Keterlibatan MZ Dalam Jaringan Terorisme |
![]() |
---|
Naik Bertubi-tubi! Harga Emas di Banda Aceh per Mayam, 6 Agustus 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Harga iPhone 16e Anjlok, Berikut Update Lengkap Harga iPhone 16 Series |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.