Tarif Listrik

Tarif Pasang Listrik Baru Agustus 2025, Mulai Rp 421 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya

Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar juga perlu menyiapkan: Biaya pembelian token perdana

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TARIF PASANG LISTRIK- Berikut tarif pasang listrik baru Agustus 2025 

Biaya penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik rumah
 
2. Pelanggan Pascabayar

Untuk sistem pascabayar, tarif pasang listrik baru sama seperti layanan prabayar:

450 VA : Rp 421.000

900 VA : Rp 843.000

1.300 VA : Rp 1.218.000

2.200 VA : Rp 2.062.000

3.500 VA : Rp 3.391.500

Namun, pelanggan pascabayar akan dikenakan biaya tambahan berupa:

Biaya jaminan langganan, sesuai daya yang dipilih

Biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Baca juga: Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya!

Gunakan Simulasi Biaya di Aplikasi PLN Mobile

Untuk mengetahui estimasi total biaya pemasangan sesuai kebutuhan, PLN menyediakan fitur "Simulasi Biaya" di aplikasi PLN Mobile.

Cukup masukkan daya yang diinginkan dan pilih sistem prabayar atau pascabayar, maka sistem akan menampilkan rincian biaya yang harus dibayar.

 Catatan Penting

Sebelum mengajukan penyambungan listrik baru, pastikan Anda:

Menentukan kapasitas daya sesuai kebutuhan rumah tangga

Memilih jenis layanan yang sesuai dengan preferensi pengelolaan listrik (token atau tagihan bulanan)

Demikian informasi terkini mengenai tarif pasang baru listrik PLN untuk Agustus 2025.

Baca juga: Sosok Ir Sutami, Menteri Termiskin Sepanjang Sejarah Indonesia, Pernah Telat Bayar Listrik

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved