Minggu, 26 April 2026

Berita Pidie

Disdikbud Pidie Gelar Pra Seminar Penetapan Situs  Cagar Budaya, Ada 8 Lokasi Diusulkan

Objek cagar budaya merupakan bagian dari peradaban masa lalu baik pada masa kerajaan Pedir maupun Kerajaan Aceh Darussalam.

|
Editor: Nur Nihayati
IST
PRA SEMINAR - Wakil Bupati Pidie, Alzaizi didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Yusmadi MPd saat membuka pra seminar penetapan situs cagar budaya digelar di aula dinas setempat, Kamis (7/8/2025). 

Pemateri Prof DR Husaini Ibrahim

Salah seorang pemateri dalam pra seminar penetapan situs cagar budaya di Pidie, Prof DR Husaini Ibrahim mengatakan, 

Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan atau budaya tak benda. Situs budaya merupakan kawasan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmuan, pendidikan, agama  dan kebudayaan.

Hal ini juga diatur dalam Undang-undang No  11tahun 2011 tentang cagar budaya.

Disebutkan, budaya benda kewajiban dan tanggungjawab kita menyelamat cagar budaya. 

Ada situs, struktur untuk menetapkan situs harus melalui prosedur sebagai objek yang ditetapkan.

Untuk apa ditetapkan? Supaya menjadi ingatan memori koleltif dari masyarakat atas peristiwa masa silam. Dan menjadi kenangan untuk berbagai kepentingan termasuk ilmu, pariwisata dan menjadi nilai penting pendidikan bagi generasi akan datang.

Setelah ditetapkan akan menjadi dasar hukum yang kuat sehingga keberadaan tidak semena mena. Wajib dilindungi dan dipelihara. 

Warisan budaya dapat berupa benda (tangible) seperti manuskrip atau naskah kuno, prasasti, bangunan, lokasi, satuan ruang geografis, dan sebagainya. 

Ada juga warisan budaya yang bersifat takbenda (intangible), seperti cerita rakyat yang melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat, dan seni pertunjukan seperti tari-tarian. 

Warisan Budaya Indonesia inilah yang patut dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dari ambang kepunahan. 

Pemerintah berupaya untuk melestarikan dan melindungi Warisan Budaya Indonesia melalui pencatatan dan penetapan warisan budaya, baik Cagar Budaya Peringkat Nasional maupun Warisan Budaya Takbenda Indonesia. 

Penetapan Warisan Budaya tidak selesai hanya sampai ditetapkannya sebagai warisan budaya nasional, namun perlu tindak lanjut yang nyata agar warisan budaya yang ada di nusantara tetap terlindungi.

Selain itu, warisan budaya nasional harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat baik pemilik budaya maupun untuk masyarakat luas serta tidak hilang ditelan zaman.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved