Berita Aceh Utara
Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU
Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Utara dan turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, serta Ketua Majelis Permusyawar
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Para pelaku dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Para pelaku terancam hukuman cambuk antara 30 hingga 60 kali dan pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menambahkan bahwa kelompok ini memiliki jaringan luas di Aceh dan aktif membina para pengikutnya.
Modus mereka adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menyebarkan tafsir Al-Qur’an versi mereka sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran ajaran menyimpang dan segera melapor jika menemukan kegiatan yang mencurigakan, demi menjaga ketertiban dan kemurnian akidah di tengah masyarakat.(*)
Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Digeruduk Massa Terkait Ajaran Sesat, Syekh Panji Gumilang Siapkan Aksi Tandingan
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.