Berita Aceh Utara

Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU

Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Utara dan turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, serta Ketua Majelis Permusyawar

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara 
KONFERENSI PERS - Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran menyimpang dari Islam, Kamis (7/8/2025). 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Para pelaku terancam hukuman cambuk antara 30 hingga 60 kali dan pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menambahkan bahwa kelompok ini memiliki jaringan luas di Aceh dan aktif membina para pengikutnya.

Modus mereka adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menyebarkan tafsir Al-Qur’an versi mereka sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran ajaran menyimpang dan segera melapor jika menemukan kegiatan yang mencurigakan, demi menjaga ketertiban dan kemurnian akidah di tengah masyarakat.(*)

Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Digeruduk Massa Terkait Ajaran Sesat, Syekh Panji Gumilang Siapkan Aksi Tandingan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved