Berita Pidie

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Pidie Usulkan Kopiah Riman ke Kemenkum Aceh

Dispedakop-UKM Pidie telah mengusulkan karya kerajinan Kopiah Riman ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI Aceh.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
KOPIAH RIMAN : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pidie Cut Afrianidar, melihat aktivitas kaum ibu merajut Kopiah Riman di Gampong Dayah Adan, Kecamatan Mutiara Timur. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie melalui Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau Dispedakop-UKM Pidie telah mengusulkan karya kerajinan Kopiah Riman ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI Aceh. 

Pengusulan Kopiah Riman dibuat warga Gampong Dayah Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, guna dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Kabupaten Pidie.

Pencatatan kekayaan intelektual komunal Kupiah Riman dengan Nomor Pencatatan EBT112025000250, pada tanggal 28 Juli 2025, dengan pemohon Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pidie.

"Saya rasa pengusulan itu sebagai langkah Pemkab Pidie dalam upaya melindungi dan melestarikan kerajinan khas Kabupaten Pidie," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pidie Cut Afrianidar, SH MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (8/8/2025). 

Dijelaskan, usulan karya kerajinan Pidie tersebut telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak. 

Kemudian dinas menyerahkan semua dokumen pendukung  ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh, tanggal 3 Juli 2025.

“Kita mengusulkan hasil kerajinan itu, agar dilakukan pencatatan kekayaan intelektual komunal Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT Kupiah Riman untuk menjaga dan memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. 

Baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal, yang juga bisa berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif," jelasnya. 

Baca juga: Kopiah Riman Suvenir Menarik Warisan Indatu di Pidie, Perajin Ungkap Asal Usul Namanya

Perlu dilestarikan

Kata Cut Afrianidar, mengusulkan pencatatan kekayaan intelektual bukan untk kopiah riman saja, seban sebelumnya Dispendakop UKM Pidie telah mencatat kerajinan sulaman Benang Emas. 

Ia menambahkan, hasil kerajinan mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual menjadi penting dalam pembangunan nasional di masa mendatang. 

Karena dinilai telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. 

Menurutnya, kekayaan intelektual personal merupakan kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual. 

Seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Baca juga: Kopiah Riman Suvenir Menarik Warisan Indatu di Pidie, Perajin Ungkap Asal Usul Namanya

Sementara kekayaan intelektual komunal, merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. 

"Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan," ujarnya

Karena, kata Cut Afrianidar, dengan pencatatan karya budaya Kabupaten Pidie di Kementerian Hukum Aceh, akan semakin banyak karya budaya Kabupaten Pidie lainnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang.

Selain itu, menjadi kebanggaan masyarakat Pidie, agar bisa bersama-sama menjaga hingga melestarikan kebudayaan tersebut. (*)

Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky akan Ekspor Tuna Sirip Kuning, Jalin Kerjasama Dengan Trans Continent 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved