Berita Aceh Barat

Sadis! Tak Dibayar Gaji, Motif Tukang Bangunan Bunuh Pria di Meulaboh Pakai Linggis

“Saya sakit pak, gaji saya tidak dibayar, saya khilaf dan pagi itu saya ambil linggis lalu saya pukul,” kata Mujianto pelaku pembunuhan tersebut.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan Mujianto pelaku pembunuhan pria di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, yang berlangsung dalam jumpa pers dengan wartawan di Polres setempat, Jumat (8/8/2025). 

“Saya sakit pak, gaji saya tidak dibayar, saya khilaf dan pagi itu saya ambil linggis lalu saya pukul,” kata Mujianto pelaku pembunuhan tersebut.

Laporan Sa’dulBahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Mujianto (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Khairuddin (65), di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 05.45 WIB, di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggal sementara pelaku.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

Mujianto mengaku, bahwa gaji yang diberikan oleh Khairuddin sebagai majikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebuah besi ulir sepanjang 43 cm, yang biasa digunakan untuk membengkokkan besi, lalu memukul korban hingga tewas.

Aksi ini dilakukan saat situasi rumah masih sepi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, Jumat (8/8/2025) dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa setelah kejadian, Mujianto melarikan diri dari lokasi pembunuhan, dengan membawa lari satu unit mobil Rush.

Dalam pelarian tersebut, pelaku menabrak dua petugas kepolisian di Sumatra Utara dan 1 satu orang warga.

Ia berhasil kabur dan bersembunyi selama dua hari, lalu naik truk dan mobil angkutan umum menuju ke Bengkulu.

Namun pada Minggu, 3 Agustus 2025, pelariannya terhenti di Bengkulu.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang menerima informasi dari Unit Resmob Polrestabes Bengkulu, bergerak untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan di sana.

Mujianto kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: DPO Pelaku Pembunuhan Pria di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi BL 1628 NM, satu buah besi ulir (linggis), satu unit ponsel Redmi 5A milik pelaku, serta pakaian dan sepatu milik korban yang diduga digunakan saat kejadian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved