Berita Aceh Barat
Sadis! Tak Dibayar Gaji, Motif Tukang Bangunan Bunuh Pria di Meulaboh Pakai Linggis
“Saya sakit pak, gaji saya tidak dibayar, saya khilaf dan pagi itu saya ambil linggis lalu saya pukul,” kata Mujianto pelaku pembunuhan tersebut.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Terkait dengan kasus tersebut, pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 KUHP.
Ketiga pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dengan pemberatan, dan pembunuhan biasa.
Ancaman hukuman tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya unsur lain yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
“Saya sakit pak, gaji saya tidak dibayar, saya khilaf dan pagi itu saya ambil linggis lalu saya pukul,” kata Mujianto pelaku pembunuhan tersebut.
Sementara dalam kasus tersebut, sejauh ini masih satu pelakunya dan belum ada yang terindikasi keterlibatan pelaku lainnya, karena dilakukan tunggal oleh tersangka.(*)
Baca juga: Dihukum 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Ajukan Banding
tak dibayar gaji
Pembunuhan pria di Meulaboh
tukang bangunan
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Banda Aceh
| Pemkab Aceh Barat Genjot Persiapan Menuju Adipura, Satgas Khusus Siap Wujudkan Kota Bersih dan Hijau |
|
|---|
| Irigasi Bantuan PT Mifa Bantu Petani Garap 42 Hektare Sawah di Aceh Barat |
|
|---|
| Bupati Aceh Barat Ajak Pemuda Hadapi Tantangan Global dengan Kejujuran dan Ketangguhan |
|
|---|
| Laundry di Aceh Barat Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 100 Juta |
|
|---|
| Dana Transfer Aceh Barat Berkurang Rp 94,2 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.