Cek Sekarang! Guru Bisa Dapat BSU dan Insentif Rp 2,1 Juta, Jangan Lupa Aktivasi Rekening!

Akses laman resmi Info GTK melalui tautan: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
kompas.com
BSU GURU- Cek sekarang, guru bisa dapat BSU dan Insentif Rp 2,1 Juta 

Cek Sekarang! Guru Bisa Dapat BSU dan Insentif Rp 2,1 Juta, Jangan Lupa Aktivasi Rekening!

SERAMBINEWS.COM-Pemerintah menyalurkan dua jenis bantuan bagi tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni insentif untuk guru dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa guru non-ASN berhak menerima insentif sebesar Rp 2,1 juta per tahun.

Dana ini dihitung berdasarkan alokasi Rp 300.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus untuk tujuh bulan.

Sementara itu, BSU bagi guru PAUD non-formal diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, dengan pencairan langsung untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000.

Baca juga: Alhamdulillah! BSU Agustus 2025 Diperpanjang Hingga Tanggal 12, Ini Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos

Mengutip unggahan di akun Instagram resmi @kemendikdasmen, Kemendikdasmen akan menyalurkan dana insentif dan BSU langsung ke rekening masing-masing guru.

Rekening tersebut akan dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan wajib diaktifkan oleh guru penerima sebelum batas waktu 30 Januari 2026.

Berikut adalah persyaratan aktivasi rekening bagi guru penerima insentif dan BSU.

Syarat Aktifkan Rekening Insentif dan BSU Guru

Syarat untuk mengaktifkan rekening insentif dan BSU bagi guru meliputi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca juga: Batas Akhir Besok! Pos Indonesia Minta 1 Juta Orang Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK

Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah

Surat Pertanggung jawaban Mutlak yang diunduh melalui Info GTK dan dibubuhi materai Rp10.000

Cara Mengecek Penerima Insentif dan BSU Guru

Akses laman resmi Info GTK melalui tautan: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved