Korupsi APBG
Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan
Dugaan korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie dengan kerugian negara Rp 123 juta, masih bergulir
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Perkara dugaan korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dengan kerugian negara Rp 123 juta, masih bergulir Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti.
Terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi adalah mantan Keuchik Peurelak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie berinisil MY.
Selama proses persidangan MY didampingi penasehat hukum Teuku Musliadi SH Cs.
"Sidang perkara korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu sudah berjalan empat kali, dan satu kali sidang ditunda," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambinews.com, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Diduga Korupsi APBG, Keuchik di Mutiara Pidie Kabur, Diringkus Saat Sembunyi di Kebun Kopi
Ia menjelaskan, penundaan sidang perkara tindak pidana korupsi satu kali, dinilainya wajar dalam proses persidangan.
"Saya kira wajar, hanya satu kali ditunda. Saat ini, tahapan dalam persidangan antara lain pemeriksaan saksi, saksi ahli dan terdakwa telah selesai," ujarnya.
Sehingga, kata Yudha, JPU mengagendakan tuntutan terhadap terdakwa, yang jadwalnya direncakan minggu depan.
"Jadi jadwal tuntutan kita agendakan Senin (11/8/2025) atau Selasa (12/8/2025) ini," sebutnya.
Baca juga: Korupsi APBG Rugikan Negara Capai Rp 329,7 Juta, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 2 Tahun Penjara
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, yang dihadirkan JPU Cabjari Pidie di Kotabakti.
Saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga perangkat gampong dan dua saksi ahli dari Inspektorat Pidie.
Sidang tersebut dengan komposisi Majelis Hakim adalah Fauzi SH MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati SH MH dan Harmi Jaya SH (hakim anggota).
Ada pun JPU adalah Yudha Utama Putra SH dan Sara Yulis SH.
Saksi Fitriani Syamsuddin selaku Bendahara Gampong antara lain mengatakan, dirinya pernah diperlihatkan dan diberitahukan Inspektorat Pidie dan Jaksa, terhadap APBG Peureulak Busu tahun 2019-2020, yang terjadi penyalahgunaan sebesar Rp 240.874. 215.
Selain itu, kata Fitriani, adanya kegiatan yang tidak didukung dengan bukti dan pertanggungjawaban lengkap yang sah.
Lalu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, juga kekurangan volume pada kegiatan pembangunan dan terdapat dana gampong, yang masih dalam penguasaan dirinya.
Dengan demikian, Fitriani telah mengembalikan kerugian negara Rp 130.575.950. Yaitu tanggal 6 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp 10 juta dan tanggal 10 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp 120.575.960.
Saksi lainnya, Fadli Abdussamad selaku kaur pembangunan sejak tahun 2017-2021.
Tahun 2020, dikerjakan sejumlah kegiatan fisik. Antara lain, pekerjaan rehab balai kemasyaratan/keagamaan tahap dua.
Lalu, pekerjaan pembangunan rumah sehat sederhana untuk fakir miskin berjumlah dua unit.
Berikutnya, pembangunan tempat wudhu, lanjutan rehab berat meunasah gampong tahap tiga, pembangunan kios dua unit dan pembangunan kios dua unit.
Saksi menyebutkan dirinya tidak dilibatkan mantan keuchik MY saat pekerjaan fisik tersebut.
Tarik Uang Sama-sama
Saksi lain, M Nur, sebagai kaur pemerintah mengungkapkan, ia mengetahui adanya pemeriksaan Inspektorat Pidie.
Saksi juga mengetahui kekurangan dan kelebihan penarikan dalam kegiatan operasional pemerintah gampong anggaran 2019 Rp 40.544.979 dan tahun 2020 Rp 47.921.531.
"Penarikan dana itu dilakukan bersama-sama MY dan Fitriani selaku bendahara. Sebelum penarikan, saya menandatangani surat permintaan pembayaran pada bidang pemerintahan, agar dilakukan penarikan dana di bank untuk melaksanakan kegiatan;" jelas saksi M Nur didepan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Saksi menyatakan, ia mengakui tidak pernah diberikan uang sesuai tertera pada surat permintaan pembayaran, namun dirinya hanya disuruh tanda tangan saja.
Untuk pemasangan internet Rp 16.500.000 dan belanja tanaman kegiatan pengelolaan lingkungan hidup milik gampong Rp 23.375.000, tidak pernah dilaksanakan. Juga tidak pernah diberikan hak kepada saksi untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
"Saya tidak mengetahui kemanan dana tersebut dipergunakan terdakwa dan bendahara," jelasnya.
Dalam sidang tersebut JPU juga menghadirkan dua saksi ahli dari Inspektorat Pidie. Adalah Raiyan Rifki ST selaku auditor fisik Inspektorat Pidie dan Safrita SKm, auditor Inspektorat Pidie.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.