Berita Pidie

Korupsi APBG Rugikan Negara Capai Rp 329,7 Juta, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 2 Tahun Penjara

Amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dengan dikurangi masa penahanan selama...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Terdakwa Yusda Ismail, saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan JPU Kejari Pidie, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. 

Amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dengan dikurangi masa penahanan selama proses persidangan.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis terdakwa mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Yusda Ismail, dua tahun penjara. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menyatakan terdakwa Yusda Ismail, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBG, dalam sidang pamungkas di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (13/6/2025). 

Tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 329.777.519,28,. 

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, yang menuntut dua tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan JPU, Abrari Rizki Falka SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (23/5/2025). 

Berdasarkan salinan putusan diterima Serambinews.com, Kamis (19/6/2025), dari Kejari Pidie, sidang dengan agenda putusan PN Tipikor Banda Aceh, terhadap terdakwa mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Yusda Ismail, terbuka untuk umum. 

Baca juga: Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Sigli, Kejari Pidie Juga Tangani Tindak Pidana Korupsi APBG 

Sidang tersebut dengan komposisi Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh adalah Irwandi SH (Hakim Ketua). 

Sementara Anda Ariansyah SH MH dan Harmi Jaya SH MH masing-masing sebagai hakim anggota. 

Untuk JPU dihadiri Kasi Pidsus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi SH MH, Jaksa Fungsional Kejari Pidie, Abrari Rizki Falka SH MH.

Dalam amar putusan dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, antara lain menyatakan, terdakwa Yusda bin H Ismail, secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. 

Putusan itu tertuang sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dengan dikurangi masa penahanan selama proses persidangan.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengab subsidair empat bulan kurungan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved