Breaking News

Berita Aceh Utara

Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa

Laporan itu diteken Ketua Tuha Peut, Imam Sayuti dan Sekretaris Tuha Peut, Mahyuddin.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Kiriman Imam Sayuti.
TPG LAPORKAN KEUCHIK - Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Blang Majron, Imam Sayuti dan Sekretaris Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, didampingi Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, resmi melaporkan keuchik setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

Dugaan kolusi antara keuchik dan camat.

Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT yang telah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.

Selanjutnya, dugaan rekayasa dokumentasi pencairan BLT untuk laporan fiktif.

“Warga belum menerima BLT secara penuh, bahkan ada yang belum menerima sama sekali dan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Aceh Utara belum ditindaklanjuti oleh keuchik,” ungkap Imam.

Melalui laporan resmi tersebut, Tuha Peut meminta Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.

Kejari diminta memanggil serta memeriksa keuchik plus camat terkait dugaan kolusi dan pelanggaran kesepakatan.

Baca juga: Keren! Simpang Mamplam, Bireuen Bangun 71 Unit Rumah dari Dana Desa, Tiap Gampong Wajib Ada

Tuha Peut juga meminta jaksa menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan kewenangan.

“Tuha Peut siap memberikan dokumen dan keterangan tambahan untuk mendukung penyelidikan,” tutup Mahyuddin dalam surat yang turut ditandatanganinya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved