Berita Aceh Utara

Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa

Laporan itu diteken Ketua Tuha Peut, Imam Sayuti dan Sekretaris Tuha Peut, Mahyuddin.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Kiriman Imam Sayuti.
TPG LAPORKAN KEUCHIK - Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Blang Majron, Imam Sayuti dan Sekretaris Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, didampingi Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, resmi melaporkan keuchik setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Unsur Tuha Peut Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara resmi melaporkan keuchik (kepala desa) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Laporan tersebut disampaikan pada 30 Juli 2025, dengan kasus dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang juga diduga melibatkan Camat Syamtalira Bayu.

Laporan bernomor 001/LP/TP/20.33/VII/2025 itu mencakup berbagai pelanggaran hukum.

Mulai dari penyusunan dokumen anggaran tanpa melibatkan lembaga Tuha Peut dan masyarakat, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan penerima bantuan langsung tunai (BLT). 

Laporan itu diteken Ketua Tuha Peut, Imam Sayuti dan Sekretaris Tuha Peut, Mahyuddin.

“Kami sampaikan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga tata kelola pemerintahan gampong yang transparan dan akuntabel,” tulis Imam Sayuti dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta dan Jual Posyandu

Surat laporan itu juga ditembuskan ke berbagai lembaga pengawas seperti BPKP Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan DPRK Aceh Utara.

Dalam surat laporan itu, Tuha Peut menyebutkan persoalan ini bermula dari forum mediasi yang digelar pada 5 Juni 2025, yang menghasilkan kesepakatan agar pencairan Dana Desa tahap pertama tetap dilakukan.

Namun dokumen anggaran (RKPG, APBG, dan Perkades BLT) wajib direvisi dan disahkan secara partisipatif bersama Tuha Peut.

Namun, pada 28 Juli 2025, Camat Syamtalira Bayu justru mencairkan dana tanpa menunggu revisi dokumen tersebut.

Hal ini dinilai telah melanggar kesepakatan dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Baca juga: Ini Modus Penyalahgunaan Dana Desa Rp 2,2 M di Aceh Barat, Bikin Laporan Fiktif dan tak Bayar Pajak

Laporan juga memuat sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain: 

Penyusunan dokumen anggaran secara sepihak oleh keuchik.

Penggunaan nomenklatur “operasional keuchik” yang tidak sesuai aturan, sementara operasional Tuha Peut tidak dianggarkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved