Kasus Penyelundupan Bawang Merah

Kasus Penyelundupan Didakwa di PN Aceh Utara, Jaksa Tuntut Nahkoda 4 Tahun Penjara, ABK 3 Tahun

Karena menurut Jaksa, melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen manifest.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Dok PN Lhoksukon
PENGADILAN NEGERI - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Karena menurut Jaksa, melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen manifest.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Proses hukum terhadap enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas asal Thailand terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pada Selasa (5/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Lhoksukon, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, dengan anggota Mukhtar, SH dan Safri, SH.

Terdakwa Mustafaruddin, yang merupakan nahkoda Kapal Motor (KM) Rezeki Bersama, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut Jaksa, melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen manifest.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 102 huruf a jo Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, lima anak buah kapal (ABK) lainnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Kelima ABK tersebut adalah Nurdin (43), Kepala Kamar Mesin (KKM) dari Desa Kuala Peudawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kemudian, Herman Saputra (30), nelayan asal Desa Bintah, Kecamatan Madat, Maimun (54), nelayan asal Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak.

Lalu, Saiful Bahri (45), wiraswasta dari Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Zulkarnaini (42), warga Desa Bintah, Kecamatan Madat.

Para terdakwa terbukti turut serta dalam mengangkut barang impor ilegal tanpa dokumen kepabeanan.

Dalam perkara ini, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk negara, yaitu: 1 unit kapal KM Rezeki Bersama GT.43 2024 QQM No.100/N, satu  GPS, 7 unit handphone berbagai merek, satu telepon satelit merk Inmarsat, satu charger.

Kemudian 1.768 karung bawang merah (penyisihan 2 karung, 1.765 dimusnahkan), 28 karung pakaian bekas (penyisihan 2 karung, 26 dimusnahkan) dan satu buku catatan.

Keenam terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap pada 12 Februari 2025 di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved