Kasus Penyelundupan Bawang Merah
Kasus Penyelundupan Didakwa di PN Aceh Utara, Jaksa Tuntut Nahkoda 4 Tahun Penjara, ABK 3 Tahun
Karena menurut Jaksa, melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen manifest.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Mereka kedapatan membawa 1.768 karung bawang merah (sekitar 45 ton) dan 28 karung pakaian bekas dari Satun, Thailand, tanpa dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Barang-barang tersebut diketahui tidak tercantum dalam sistem CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mengindikasikan pelanggaran aturan kepabeanan.
Sidang terhadap para terdakwa dimulai sejak 2 Juli 2025, dan sebelumnya majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bea Cukai serta saksi mahkota.
Dalam kasus ini selain enam terdakwa tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Apin selaku pemilik kapal dan Din Kolet selaku pemilik muatan.
Keduanya hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.(*)
Pemkab Bireuen dan Berbagai Unsur Ramaikan Paya Nie Kutablang, Ini Kegiatannya |
![]() |
---|
96 MahaSantri Mahad Aly Syekh Muda Waly Al-Khalidy Wisuda |
![]() |
---|
Melon Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata di Aceh Utara |
![]() |
---|
Politisi Perempuan PKS Harap Peringatan Damai Aceh Jadi Evaluasi Kerja Nyata Mengisi Perdamaian |
![]() |
---|
Telkomsel Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Smartphone Lewat Simpati Hoki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.