Kasus Penyelundupan Bawang Merah

Kasus Penyelundupan Didakwa di PN Aceh Utara, Jaksa Tuntut Nahkoda 4 Tahun Penjara, ABK 3 Tahun

Karena menurut Jaksa, melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen manifest.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Dok PN Lhoksukon
PENGADILAN NEGERI - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Mereka kedapatan membawa 1.768 karung bawang merah (sekitar 45 ton) dan 28 karung pakaian bekas dari Satun, Thailand, tanpa dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.

Barang-barang tersebut diketahui tidak tercantum dalam sistem CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mengindikasikan pelanggaran aturan kepabeanan.

Sidang terhadap para terdakwa dimulai sejak 2 Juli 2025, dan sebelumnya majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bea Cukai serta saksi mahkota.

Dalam kasus ini selain enam terdakwa tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Apin selaku pemilik kapal dan Din Kolet selaku pemilik muatan.

Keduanya hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved