Kasus Penyelundupan Bawang Merah
Kasus Penyelundupan Didakwa di PN Aceh Utara, Jaksa Tuntut Nahkoda 4 Tahun Penjara, ABK 3 Tahun
Karena menurut Jaksa, melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen manifest.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Mereka kedapatan membawa 1.768 karung bawang merah (sekitar 45 ton) dan 28 karung pakaian bekas dari Satun, Thailand, tanpa dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Barang-barang tersebut diketahui tidak tercantum dalam sistem CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mengindikasikan pelanggaran aturan kepabeanan.
Sidang terhadap para terdakwa dimulai sejak 2 Juli 2025, dan sebelumnya majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bea Cukai serta saksi mahkota.
Dalam kasus ini selain enam terdakwa tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Apin selaku pemilik kapal dan Din Kolet selaku pemilik muatan.
Keduanya hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.(*)
| Kak Na Dampingi Rahmat Akbar, Remaja Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh Berobat ke RSUDZA |
|
|---|
| VIDEO - Detik-detik Pembunuh Musafir Aceh di Masjid Agung Sibolga Dibekuk Aparat Polres Sibolga! |
|
|---|
| Pria Medan Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Syur Mereka Bila Korban Tak Kirim Uang |
|
|---|
| VIDEO Pamit Melaut, Ini Pesan Terakhir Arjuna Korban Pengeroyokan Sibolga ke Sang Adik Cahaya |
|
|---|
| Sosok 5 Pembunuh Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Korban Disiksa Secara Sadis, Difitnah Penjual Sate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Lhoksukon-berada-di-kawasan-Desa-Meunasah-Reudeup-Kecamatan-Lhoksukon.jpg)