3 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi Jalani Rekonstruksi, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol
Ketiga tersangka yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri tampak mengenakan baju tahanan warna merah dengan tangan diborgol.
SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan di dasar kolam vila Tekek, The Beach House Resort and Spa.
Tiga orang tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi tampak ikut menjalani rekonstruksi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (11/8/2025).
Ketiga tersangka yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri tampak mengenakan baju tahanan warna merah dengan tangan diborgol.
Ketiga tersangka yaitu Kompol YG, Ipda HC dan M, tiba di Gili Trawangan menaiki speedboat.
Mereka turun di pantai depan vila dan langsung masuk ke lantai 2 The Beach House Resort And Spa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat membenarkan rekonstruksi yang sedang berlangsung.
"Iya," kata Syarif saat ditemui di depan vila yang menjadi tempat ditemukannya Brigadir Nurhadi di dasar kolam pada 16 April 2025.
Proses rekonstruksi di vila pribadi di Gili Trawangan digelar secara tertutup.
Awak media yang menunggu, tidak diizinkan masuk ke lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara tempat rekonstruksi berlangsung.
"Vilanya private, tidak boleh kalau ke dalam, di sini saja," kata Syarif yang melangkah masuk ke dalam resort.
Setelah beberapa saat, tiga tersangka turun di area depan resort memperagakan sejumlah adegan.
Pantauan Kompas.com dalam rekonstruksi tersebut, korban Brigadir Nurhadi (diperankan oleh pemeran pengganti), tersangka Kompol YG, tersangka Ipda HC, tersangka M dan saksi P memperagakan adegan di depan resepsionis.
Rekonstruksi dilakukan di Vila Tekek yang ada di lantai 1.
Rekonstruksi juga dilakukan di Nanya Hotel and Resort yang lokasinya bersebelahan.
Selain tim penyidik Polda NTB, rekonstruksi juga dihadiri LPSK, pengacara keluarga korban Brigadir Nurhadi, pengacara tersangka Kompol YG, pengacara tersangka Ipda HC, pengacara tersangka M, tim Kejati NTB, tim inafis dan lainnya.
Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan di Kos, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Dapat Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Ayah Mestinya Pelindung, Bukan Pembunuh! |
![]() |
---|
Tyler Robinson Pembunuh Charlie Kirk Mulai Disidang, Jaksa Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Satu Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Buron, Ini Perannya |
![]() |
---|
Peran 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Terbagi 4 Klaster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.