Berita Langsa

Majelis Hakim Tidak Jatuhkan Pidana Tambahan Uang Pengganti Mantan Direktur PDAM Langsa

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwandi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada sidang pamungkas, Jumat (8/8/2025)

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kuasa Hukum AZ, mantan Direktur PDAM Langsa, Permata Sakti, Aulia Ikhsan Yusbi dan Raihan, usai sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (8/8/2025) lalu. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim kuasa hukum AZ, mantan Direktur Utama PDAM Langsa, menegaskan bahwa vonis majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada klien mereka. 

Membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh sebesar Rp 784.861.832,60 merupakan kekeliruan serius.

“Majelis hakim sudah sangat jelas dalam putusannya, tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Pak Azzahir karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan,” tegas M. Permata Sakti, didampingi rekan kuasa hukumnya, Aulia Ikhsan Yusbi dan Raihan, melalui pernyataan resminya, kepada Serambinews.com, Senin (11/8/2025).

Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, AZ, divonis pidana penjara selama 15 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan tawas batu tahun anggaran 2020 hingga 2022. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwandi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada sidang pamungkas, Jumat (8/8/2025).  

Kuasa hukum AZ, M. Permata Sakti, menyebutkan, bahwa fakta hukum ini bertolak belakang dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula mendasarkan tuduhan kerugian negara kepada audit Inspektorat Aceh. 

Dalam laporan tersebut, kliennya dituduh telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 784.861.832,60. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tawas, Kuasa Hukum Eks Direktur PDAM Langsa Sorot Tajam Tuntutan JPU 

Namun dalam putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim menyatakan kerugian negara yang relevan dalam perkara ini hanya sebesar Rp 135.000.000 lebih dan telah dikembalikan secara penuh oleh AZ.

Vonis tidak menyebut AZ membayar uang pengganti dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada penjatuhan uang pengganti terhadap AZ. 

Sebaliknya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni FR, TS, dan CA, justru dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Uniknya, sambung Permata, dana pengganti tersebut dikonversikan dari uang milik AZ yang telah lebih dahulu dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Langsa. 

Setelah dikurangi nilai kerugian dari masing-masing terdakwa lain, sisa dana dikembalikan kepada AZ.

"Ini fakta penting, bukan AZ yang menyebabkan kerugian utama, tetapi justru uang milik beliau yang digunakan untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan pihak lain," tambah Aulia Ikhsan Yusbi.

Audit Inspektorat Dikesampingkan oleh Majelis Hakim

Kuasa hukum AZ juga menyebut bahwa hakim dalam putusannya menolak menggunakan hasil audit Inspektorat Aceh sebagai dasar perhitungan kerugian negara. 

Lalu sebaliknya, majelis melakukan penghitungan sendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti otentik, serta keterangan ahli dan saksi. 

"Hal ini sangat penting dan menjadi dasar hukum bahwa audit Inspektorat tidak bisa serta-merta dijadikan alat pembuktian tunggal kerugian negara. Fakta ini membantah tuduhan bahwa klien kami memperkaya diri sendiri atau pihak lain," tegas Raihan.

Kesalahan AZ Dinilai Sedang, Kerugian Kecil, dan Sudah Dikembalikan 

Majelis hakim menyatakan bahwa peran AZ dalam perkara ini hanya termasuk dalam kategori kesalahan sedang, dengan tingkat kerugian negara yang kecil dan dampak sosial yang rendah, karena hanya berdampak pada skala pelayanan PDAM di tingkat kota/kecamatan.

Baca juga: Harga Emas Amblas, Update Harga Emas Antam dan Rincian Harga Emas Hari Ini Per Gram

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik sejak awal, kooperatif selama proses hukum, serta menanggung beban kerugian negara yang bukan sepenuhnya ditimbulkan olehnya.

 Ini adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan bentuk kesalahan hukum yang berat,” jelas M. Permata Sakti.

"Yang juga penting adalah majelis hakim mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Azzahir, dan bahwa kebijakan pengadaan tawas justru sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Langsa," jelas Permata Sakti.

Tuntutan Berat Tidak Sesuai Fakta Sebelumnya

Menurut Kuasa Hukum AZ, JPU menuntut Azzahir dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 784.861.832,60.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga dituntut cukup berat:- Cosa Ananda dituntut 4 tahun 3 bulan, denda Rp 220.000.000. subsider 4 bulan serta uang pengganti Rp 229.000.000.

Faisal Rahman dituntut 4 tahun 3 bulan denda Rp 220.000.000 subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 360.000.000.

Lalu, Teuku Syahrial dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 248.000.000.

Baca juga: Viral! Video Serangan Paus Pembunuh Jessica Radcliffe Ternyata Cuma Hoaks? Cek Fakta Sebenarnya

Namun akhirnya, dalam putusan yang dibacakan pada Jumat 8 Agustus 2025, Azzahir hanya dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 1 bulan, tanpa dikenakan uang pengganti.

Kuasa hukum AZ menegaskan bahwa berdasarkan seluruh fakta dan amar putusan, tidak terbukti AZ memperkaya diri, tidak terbukti menyebabkan kerugian negara seperti yang didakwakan.

Dan justru AZ telah bertanggung jawab penuh dalam mengembalikan seluruh potensi kerugian yang terjadi.

Dengan tidak adanya penetapan uang pengganti kepada klien kami, maka logikanya gugur juga tuduhan bahwa beliau merugikan negara. 

"Fakta-fakta ini membuktikan bahwa hasil audit Inspektorat Aceh tidak akurat dan tidak valid secara hukum,” pungkas Aulia Ikhsan Yusbi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved