Rekening Yayasannya Diblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis Minta Prabowo Segera Ambil Tindakan

Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis 

 “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

 Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.

Baca juga: Haus Darah, Terus Bunuh dan Bantai Rakyat Sipil, Netanyahu Klaim Ingin Bebaskan Gaza dari Hamas 

Baca juga: Warga Aceh Terlibat Pembunuhan Anggota IPK Medan, Mayat Ditenggelamkan di Laut Samalanga

Baca juga: Kisah Hendy, Tiba di Mekkah Setelah Jalan Kaki 9 Bulan Lewati 7 Negara, Cuma Bawa Uang Rp50 Ribu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved