Berita Nasional

Damkar Jakarta Butuh 1000 Orang Petugas, Warga Luar Daerah Boleh Mendaftar, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran sebagai petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar tahun 2025.

Editor: Muhammad Hadi
Dok Damkar Jakarta
DAMKAR JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran sebagai petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar tahun 2025. Jumlah petugas yang direkrut mencapai 1000 petugas. 

Jakarta Barat: 202 orang

 Jakarta Pusat: 187 orang 

Jakarta Utara: 181 orang 

Persyaratan Petugas Damkar Jakarta 

Melansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, persyaratan sebagai petugas Damkar diantaranya: 

Persyaratan Umum 

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 

3. Berusia paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 30 (Tiga Puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar; 

4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 

5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat; 

6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir; 

Baca juga: Tampil tak Senonoh di TikTok, Wanita Lhokseumawe Diamankan,Haji Uma Apresiasi Walikota & Semua Pihak

7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6  background merah, 2 (dua) lembar; 

8. Melampirkan Scan Ijazah Asli minimal SLTA / sederajat; 

9. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku; 

10. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna; 

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved