Liputan Eksklusif Aceh

Irmawan: Harus Ada Solusi yang Adil untuk Masyarakat Kecamatan Putri Betung

klaim tersebut mengabaikan sejarah panjang keberadaan warga di lima desa yang telah bermukim di kawasan itu, jauh sebelum TNGL terbentuk.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
SUARA KERESAHAN – Anggota DPR RI asal Aceh, H. Irmawan, menyuarakan keresahan masyarakat Kampung Meloak Aih Ilang Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, karena wilayah pemukiman mereka diklaim sebagai bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Irmawan berkunjung ke desa itu pada Selasa (5/8/2025). 

Liputan Eksklusif Zainal Arifin dari Putri Betung Gayo Lues 

ANGGOTA DPR RI Irmawan menyuarakan keresahan masyarakat Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, yang merasa wilayah pemukiman mereka diklaim sebagai bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Menurutnya, klaim tersebut mengabaikan sejarah panjang keberadaan warga di lima desa yang telah bermukim di kawasan itu, jauh sebelum TNGL terbentuk.

“Ini adalah salah satu desa dari lima desa di Kecamatan Putri Betung yang desanya diklaim masuk TNGL. Padahal masyarakat sudah tinggal di sini sejak tahun 1950-an. Itu bisa dibuktikan dengan keberadaan kuburan-kuburan leluhur mereka,” ujar Irmawan dalam pernyataannya.

Irmawan menyampaikannya dan berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat.  

Ia menekankan pentingnya mencari solusi yang adil, yang tidak mengorbankan masyarakat namun tetap menjaga kelestarian lingkungan. 

“Kita akan memperjuangkan ini di DPR RI. Harus ada jalan tengah yang berpihak pada rakyat tanpa mengabaikan konservasi,” tegas politisi asal Aceh itu.

Ketua DPW PKB Aceh ini berharap hal ini menjadi titik awal bagi pemerintah untuk lebih serius menangani konflik agraria antara masyarakat dan kawasan konservasi, khususnya di wilayah Putri Betung, Gayo Lues.

Ia juga menyoroti tindakan pemasangan plang pengumuman PKH yang dinilai menimbulkan keresahan. 

Dalam pengumuman tersebut, tertulis larangan memanen hasil tanaman seperti coklat dan durian yang telah lama ditanam warga.

“Tanah yang sudah ditanami coklat, durian, petai, kemiri, kini dilarang dipanen. Padahal masyarakat sudah hidup berdampingan dengan hutan selama puluhan tahun. Tidak ada satu pun pohon sawit di sini, yang ada justru tanaman hutan,” tegas Irmawan. 

Ia menekankan bahwa masyarakat bukanlah ancaman bagi hutan, melainkan bagian dari solusi pelestarian. 

“Kita ingin hutan juga kita selamatkan, dan masyarakat juga kita beri kenyamanan. Masyarakat adalah komponen penting dalam menjaga kelestarian hutan,” tambahnya.

Irmawan mendesak Menteri Kehutanan dan Pemerintah Pusat untuk segera meminta ulang batas antara pemukiman warga dan kawasan TNGL. 

Menurutnya, solusi harus mengedepankan kesejahteraan ekologis dan sosial.

“Jika tapal batas tidak dievaluasi, maka bukan hanya hutan yang terancam, tapi juga kehidupan manusia yang telah lama menjaga dan hidup dari tanah warisan mereka,” tutup Irmawan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved