Kajian Islam
Kapan Sujud Sahwi Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Salam? Ini Penjelasan UAS
Sujud sahwi sendiri merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan kepada umat muslim yang secara tidak sengaja melakukan kesalahan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kapan sujud sahwi dilakukan, sebelum atau sesudah salam?
Persoalan mengenai waktu melakukan sujud sahwi sering sekali membuat bingung, terutama bagi umat muslim yang masih awam tentang persoalan tersebut.
Oleh karena itu, persoalan ini pun sering sekali ditanyakan oleh sebagian umat muslim.
Dalam praktik kesehariannya, ada yang mengerjakan sujud sahwi setelah salam kedua.
Namun ada pula yang langsung melakukan sujud sahwi sebelum salam, tepatnya setelah membaca doa tahiyatul akhir.
Sujud sahwi sendiri merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan kepada umat muslim yang secara tidak sengaja melakukan kesalahan dalam ibadah shalatnya.
Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan seperti meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang secara tidak sengaja.
Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.
Baca juga: Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS
Sebagai manusia tak jarang kita kehilangan fokus saat mengerjakan ibadah shalat.
Padahal, umat muslim telah dianjurkan untuk melaksanakan ibadah secara khusyu'.
Kehilangan fokus saat mengerjakan ibadah tersebut terkadang membuat kita lupa dengan sejauh mana proses ibadah yang sudah kita kerjakan.
Misalnya seperti lupa atau ragu dengan jumlah rakaat shalat yang sudah dikerjakan.
Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, Rasulullah SAW mengajarkan kita melakukan sujud sahwi.
Dengan melakukan sujud sahwi, maka umat muslim tidak perlu lagi mengulang shalatnya dari awal.
Namun, kapan sujud sahwi itu dilakukan?
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Da'i atau pendakwah nasional Ustad Abdul Somad.
Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.
Baca juga: Simak, Cara Ucapkan Doa di Sujud Terakhir Saat Sholat
Kapan sujud sahwi dikerjakan?
Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad menjelaskan, sujud sahwi dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.
Jika ia mengingat ada kekurangan sebelum shalatnya diakhiri dengan salam, maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.
Sebaliknya, apabila kekurangan tersebut diingat ketika sudah melakukan salam, maka sujud sahwi dikerjakan setelah salam.
Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai sujud sahwi.
Penceramah yang akrab disapa UAS ini menyampaikan, mengenai sujud sahwi juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, terang Ustad Abdul Somad, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengerjakan shalat dhuhur 2 rakaat.
Namun saat ditanya oleh sahabat, Rasulullah ternyata bangkit dan mengerjakan dua rakaat lagi shalat dhuhur yang terlupakan.
"Sahabat tanya, ya Rasulullah apakah ada wahyu turun? Tidak. Jadi kenapa shalat dhuhur 2 rakaat?" kata UAS menerangkan hadis yang dimaksud, seperti dikutip dalam video yang diunggah YouTube Teman Ngaji pada 31 Juli 2017 tersebut.
"Nabi (kemudian) tambah dua lagi (rakaat). Setelah dua rakaat dia sujud sahwi," sambungnya.
Baca juga: Tidak Sujud Sahwi Ketika Lupa Rakaat Shalat, Apakah Shalatnya Jadi Batal? Ini Hukumnya Menurut UAS
Hukum mengerjakan sujud sahwi
Lebih lanjut UAS menjelaskan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Sementara hukum mengerjakan sujud sahwi, ujarnya, adalah sunnah.
Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?
Dijelaskan Ustad Abdul Somad, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.
Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa lantaranya hukumnya sunnah.
"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," terang UAS.
"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," sambungnya.
Tata cara dan bacaan doa sujud sahwi
Sebagaimana diterangkan Ustad Abdul Somad masih dalam video yang sama, tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat, baik sebelum atau sesudah salam.
Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”.
Begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir.
Untuk doa yang dibaca ketika melakukan sujud sahwi, lanjut UAS, ada dua versi.
Baca juga: Waktu yang Paling Afdhal Untuk Tunaikan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam mazhab Imam Syafi'i, sebut UAS, doa yang dianjurkan dibaca ketika melakukan sujud sahwi yaitu:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”
Artinya: Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tak lupa.
Sementara dalam mazhab lainnya, doa yang dibaca saat sujud sahwi yaitu doa yang biasa dibaca ketika melakukan gerakan sujud pada shalat.
Bacaan doa sujud sahwi versi lain yang bisa dipraktikkan yaitu:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
"Subhana rabbiyal a'laa wabihamdih"
Artinya: Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Tinggi, dan memujilah aku kepada-Nya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Lima Amalan Sunnah di Hari Jumat, Ustaz Adi Hidayat : Menghapus Dosa, Pahala Berlipat Ganda |
![]() |
---|
Tak Disangka! Ternyata Boleh Berhubungan Tanpa Pakaian, Buya Yahya Ungkap Syaratnya |
![]() |
---|
Hukum Menambah Doa Ketika Sujud Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia, Ini Tips Agar Shalat Tak Batal |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Mudah Emosi Setelah Menikah? Buya Yahya Beberkan Penyebab & Solusinya, Rumah Tangga Kembali Harmonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.