Berita Aceh Utara

Kasus Pertama di Aceh, Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Ajaran Menyimpang Millah Abraham

"Pemeriksaan ini sangat penting agar penegakan hukum memiliki dasar kuat, mengingat kasus ini menyangkut akidah," ujarnya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Pemkab Aceh Utara
KONFERENSI PERS - Konferensi pers bersama jajaran Polres Aceh Utara dan instansi terkait mengenai penangkapan enam tersangka penyebar ajaran sesat, Kamis (7/8/2025), di Mapolres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Untuk pertama kalinya di Aceh, aparat kepolisian secara resmi menangani kasus penyebaran ajaran menyimpang secara terstruktur yang diduga dilakukan oleh kelompok Millah Abraham.

Sebagai bagian dari penyidikan, Polres Aceh Utara melalui Satreskrim memeriksa dua saksi ahli.

Yakni dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan seorang akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses hukum terhadap enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Selasa (11/8/2205), menyebutkan, pemeriksaan saksi ahli diperlukan untuk menganalisis barang bukti berupa buku tafakur, naskah filosofi, dan terjemahan Al-Qur’an versi kelompok Millah Abraham.

Serta dampak teologis terhadap masyarakat yang telah dibaiat menjadi jamaah kelompok tersebut.

Baca juga: MPU Banda Aceh Desak Pemerintah Tindak Tegas Oknum Penyebar Aliran Sesat dan Nikah Siri

Polisi ingin memastikan apakah pengikut yang telah dibaiat itu termasuk dalam kategori murtad menurut pandangan fikih dan hukum yang berlaku di Aceh.

"Pemeriksaan ini sangat penting agar penegakan hukum memiliki dasar kuat, mengingat kasus ini menyangkut akidah," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 12 saksi lainnya, termasuk pelapor, warga yang menangkap para tersangka, serta pengikut kelompok tersebut.

Penangkapan keenam pelaku anggota kelompok Millah Abraham itu dilakukan di tiga wilayah berbeda: Lhoksukon (26 Juli), Pidie (28 Juli), dan Bireuen (29 Juli 2025).

Mereka adalah AA (48), HA (60), RH (39), ES (38), NAJ (53), dan M (27), dengan peran mulai dari imam, pembaiat, bendahara, hingga sekretaris kelompok.

Para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, dengan ancaman hukuman cambuk 30–60 kali dan penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Tangkal Aliran Menyimpang, Bupati Ayahwa Serukan Warga Aceh Utara Teguhkan Ahlussunnah Waljama’ah

Polisi menegaskan, penanganan kasus ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kemurnian akidah umat Islam di Aceh.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved