Langkah-langkah Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Nominalnya hingga Rp 2,4 Juta

Untuk seluruh guru honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN tahun 2025

Editor: Amirullah
kompas.com
Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 

Di tahap ini, Anda juga sudah bisa mengunduh versi digital dari SK Insentif, yang merupakan salah satu syarat administrasi penting dalam proses pencairan.

4. Ambil SK Fisik di Dinas Pendidikan

Meski versi digital SK telah tersedia, dokumen fisik biasanya tetap diwajibkan saat proses pencairan di bank.

Untuk mendapatkan SK fisik, Anda perlu menghubungi Dinas Pendidikan setempat guna mengetahui jadwal pengambilan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda. Tiap daerah bisa memiliki mekanisme berbeda, jadi pastikan mengikuti arahan yang diberikan.

5. Lengkapi Semua Dokumen Sebelum ke Bank

Sebelum mendatangi bank untuk pencairan, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

- SPTJM yang telah ditandatangani dan bermaterai

- SK Insentif (fisik dan/atau digital)

- Fotokopi KTP

- Buku tabungan yang sesuai dengan nomor rekening yang terdaftar

- Surat pengantar dari sekolah atau Dinas Pendidikan (jika diminta)

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat, proses pencairan insentif akan berjalan lancar dan dana bisa segera digunakan untuk mendukung kebutuhan para guru honorer.

- KTP asli

- NPWP asli

- SK Bantuan Insentif

- Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah

- Untuk kepala sekolah: Surat keterangan dari ketua yayasan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved