Marah Anak Laki-lakinya Dicabuli, Polisi Ini justru Dilaporkan ke Provos

Anggota Polres Pariaman, Sumatera Barat berinisial AM tak bisa menahan amarah saat mengetahui putranya menjadi korban pencabulan.

Editor: Yocerizal
TribunPadang.com/Panji Rahmat
BERI KETERANGAN - Wakapolres Pariaman, Kompol Jon Hendri, memberikan keterangan terkait laporan tindak intimidasi oleh seorang personel berinisial AM terhadap diduga pelaku yang telah mencabuli anaknya, Selasa (12/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Polres Pariaman, Sumatera Barat berinisial AM tak bisa menahan amarah saat mengetahui putranya menjadi korban pencabulan.

Pelakunya adalah dua pria yang juga tercatat sebagai warga Pariaman.

Namun ternyata hal ini berbuntut panjang. AM justru dilaporkan ke Provos oleh pihak keluarga terduga pelaku pencabulan dengan tuduhan melakukan intimidasi.

Kejadian ini berawal pada Juli 2025 kemarin, saat AM sedang menjalankan ibadah umrah. 

Saat itu, anak laki-lakinya diduga menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria.

Pada 31 Juli 2025, setelah kembali dari ibadah umrah, AM mendatangi salah satu terduga pelaku. 

Karena terbawa emosi, AM memaki dan membentak terduga pelaku di depan teman-temannya saat sedang bermain futsal.

Baca juga: Cegah Pembelian Berulang, Polres Abdya Stempel Tangan Pembeli Beras SPHP di Pasar Pangan Murah

Baca juga: Miliki Pantai yang Indah dan Kriminalitas Rendah, Wagub Ajak PHRI Promosikan Pariwisata Aceh

Setelah memarahi terduga pelaku, AM lalu membawanya ke rumah untuk diinterogasi. Ia meminta terduga pelaku untuk mengaku atas perbuatannya.

Namun, emosi AM memuncak dan ia melakukan tindakan di luar batas. 

Ia membuka pakaiannya dan meminta terduga pelaku untuk melakukan hal yang sama kepadanya, bukan pada anaknya.

Tindakan ini disalahartikan dan menyebar di media sosial bahwa AM juga melakukan pencabulan terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur.

Pihak keluarga pelaku lalu melaporkan AM ke Provos atas tuduhan intimidasi. 

Tanggapan Wakapolres

Wakapolres Pariaman, Kompol Jon Hendri membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia mengatakan, AM dilaporkan oleh keluarga terduga pelaku atas tuduhan intimidasi.

Laporan ini sedang diproses secara internal oleh pihak kepolisian. 

Baca juga: Terima Silaturahmi PAS Aceh, Abang Samalanga: Tidak Ada Lagi Perbedaan Usai Pilkada 

Baca juga: Kasus Pertama di Aceh, Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Ajaran Menyimpang Millah Abraham

Wakapolres menyatakan, AM akan mendapatkan sanksi yang setimpal atas tindakannya tersebut.

Wakapolres juga menambahkan bahwa saat ini AM sedang dalam proses mediasi dengan keluarga terduga pelaku. 

AM telah meminta maaf atas tindakannya dan mengaku terbawa emosi.

Ia emosi sebagai seorang ayah yang melihat anaknya menjadi korban pencabulan, yang berdampak pada psikologis dan mentalnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved