Berita Aceh Barat
Mawardi Basyah Bantah Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
PN Meulaboh, Aceh Barat, Senin (11/8/2025) melanjutkan sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Mawardi Basyah
“Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung bukti yang kuat dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.” Kuasa Hukum Terdakwa
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (11/8/2025) melanjutkan sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PPP.
Sidang yang dihadiri langsung terdakwa Mawardi Basyah beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Melky Salahudin didampingi hakim anggota Muhammad Ridho Utama dan Ricky Martin Sihombing. Hakim Ricky menggantikan Ummi Khasanah Sitorus Pane yang sedang menjalani cuti.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Mawardi Basyah secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah secara hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah SD di wilayah Aceh Barat.
“Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung bukti yang kuat dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap salah satu tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Humas PN Meulaboh, A Hafidz Al Qadri SH saat ditemui Serambi, Senin (11/8/2025) menjelaskan, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
"Nanti setelah ada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, akan diberikan kesempatan sekali lagi kepada terdakwa atau pengacaranya untuk menyampaikan duplik," ujar Hafidz.
Menurutnya, seluruh pembelaan dan tanggapan jaksa akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.
Kronologi kasus
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu di Meulaboh.
Saat itu, Mawardi Basyah datang untuk menjemput anaknya. Namun, ia mendapati anaknya sedang terlibat adu mulut dengan seorang teman sekelas anaknya.
Tanpa menunggu penjelasan dari pihak sekolah, terdakwa langsung menghampiri dan menarik baju anak tersebut dari belakang, kemudian menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya.
Tindakan itu mengakibatkan memar dan lebam dengan ukuran sekitar 4x3 Cm di pipi korban, dan adanya keterangan visum dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang dibuat pada 24 September 2024 guna memperkuat bukti adanya kekerasan fisik.(sb)
Berita Aceh Barat
Tgk H Mawardi Basyah
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun
Anggota DPRA Mawardi Basyah tampar murid SD
Anggota DPRA Mawardi Basyah jadi terdakwa
Pemberhentikan Sementara Mawardi Basyah
Advokat Indonesia Sorot Kasus Mawardi Basyah
Mawardi basyah
Mawardi Basyah Anggota DPRA dari PPP
Anggota DPRA Mawardi Basyah Lakukan Kekerasan pada
Lima Siswa Madrasah Aceh Barat Raih Prestasi di Olimpiade Sains Madrasah Aceh 2025 |
![]() |
---|
Langit Meulaboh 16 September: Sejuk Berawan, Waspada Hujan Sore |
![]() |
---|
MIRIS, 1.106 Anak Aceh Barat Putus Sekolah, 10 Sekolah Negeri tanpa Siswa |
![]() |
---|
Hardikda, Disdikbud Aceh Barat Gelar Ragam Lomba Antarsiswa |
![]() |
---|
10 Sekolah Negeri Aktif di Aceh Barat Tanpa Siswa, 1.106 Anak Putus Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.