Berita Aceh Barat

Mawardi Basyah Bantah Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

PN Meulaboh, Aceh Barat, Senin (11/8/2025) melanjutkan sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Mawardi Basyah

Editor: mufti
Serambi Indonesia
ANGGOTA DPRA DITUNTUT - Gedung Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. JPU menuntut Anggota DPRA, Mawardi Basyah selama 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. 

“Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung bukti yang kuat dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.”  Kuasa Hukum Terdakwa 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (11/8/2025) melanjutkan sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PPP. 

Sidang yang dihadiri langsung terdakwa Mawardi Basyah beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa. 

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Melky Salahudin didampingi hakim anggota Muhammad Ridho Utama dan Ricky Martin Sihombing. Hakim Ricky menggantikan Ummi Khasanah Sitorus Pane yang sedang menjalani cuti. 

Dalam pledoinya, kuasa hukum Mawardi Basyah secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah secara hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah SD di wilayah Aceh Barat. 

“Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung bukti yang kuat dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap salah satu tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Humas PN Meulaboh, A Hafidz Al Qadri SH saat ditemui Serambi, Senin (11/8/2025) menjelaskan, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

"Nanti setelah ada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, akan diberikan kesempatan sekali lagi kepada terdakwa atau pengacaranya untuk menyampaikan duplik," ujar Hafidz.

Menurutnya, seluruh pembelaan dan tanggapan jaksa akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.

Kronologi kasus 

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu di Meulaboh. 

Saat itu, Mawardi Basyah datang untuk menjemput anaknya. Namun, ia mendapati anaknya sedang terlibat adu mulut dengan seorang teman sekelas anaknya.

Tanpa menunggu penjelasan dari pihak sekolah, terdakwa langsung menghampiri dan menarik baju anak tersebut dari belakang, kemudian menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya.

Tindakan itu mengakibatkan memar dan lebam dengan ukuran sekitar 4x3 Cm di pipi korban, dan adanya keterangan visum dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang dibuat pada 24 September 2024 guna memperkuat bukti adanya kekerasan fisik.(sb)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved