Siasat Bripka ML Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu 3 Kali, Nyaris Dirudapaksa, Kini Ditahan Propam

Propam Polres Luwu, Sulawesi Selatan mengamankan Bripka ML yang melakukan pencabulan tahanan perempuan berkali-kali.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
PELECEHAN - Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Seorang polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga hendak memperkosa seorang tahanan perempuan. 

Hal itu membuat Bripka M mengurungkan niatnya melanjutkan perbuatan,” ungkap Mirwan.

 
Mirwan mengungkapkan, kejadian ini bukan yang pertama kali.

Bripka M diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan sejak Juli 2025.  

“Mungkin korban sudah tidak bisa memendam lagi. Ada unsur pemaksaan karena sebelumnya sudah terjadi dua kali. Kejadian terakhir ini yang membuat korban berani melapor,” ujarnya.

Baca juga: Viral! Oknum Polisi Digerebek di Vila Bersama Istri Orang, Kedapatan Tanpa Busana oleh Suami Sah

Korban melaporkan insiden tersebut ke Propam Polres Luwu pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 Wita, difasilitasi oleh salah satu anggota Polres yang masih kerabat korban.

“Pihak Reserse langsung menindaklanjuti dengan menginterogasi korban

Setelah itu, jajaran Propam mendatangi ruang Satahti untuk cross check dan mengambil keterangan korban

Sesuai petunjuk Kapolres Luwu, tersangka langsung diamankan dan diberikan penempatan khusus selama tujuh hari,” jelas Mirwan.

 
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Luwu berkomitmen melakukan penanganan cepat dan tegas terhadap dugaan percobaan rudapaksa oleh oknum polisi terhadap tahanan kasus narkoba.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.

“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. 

Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. 

Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujar Adnan, Senin (11/8/2025).

Saat ini, Bripka M telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.

Baca juga: Pemerintah Aceh Komitmen Wujudkan Tata Kelola Sawit, Ini yang Dilakukan

Baca juga: VIDEO Tangisan Putri Betung, Anak Cucu Terancam Terusir dari Tanah Warisannya

Baca juga: Takut Dirudal China, Amerika Serikat Hidupkan Lapangan Terbang Era Perang Dunia II

 

(Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved