Berita Aceh Timur

Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA

Meskipun korban berusaha melawan dengan menendang pelaku, perlawanan tersebut justru membuat pelaku semakin agresif. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
gemini.google.com
PELECEHAN SAAT TIDUR - Gambar ilustrasi yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) pada Senin (28/7/2025) ini menunjukkan seorang pria hendak melecehan seorang wanita. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MJ (25), yang seharusnya menjadi pelindung, justru tega merudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia 14 tahun.  

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Idi, Aceh Timur.

Dalam persidangan, terdakwa MJ mengakui perbuatannya.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Syukri Adly menyatakan terdakwa MJ secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa MJ dengan 'uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” vonis hakim dalam putusan nomor 11/JN/2025/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (11/8/2025).

Kronologis Kejadian

Kejadian ini bermula pada 13 Desember 2024, saat orang tua korban meminta tolong kepada terdakwa untuk menjaga anaknya.

Hal itu dikarenakan ibu korban sedang di rawat di rumah sakit dan dijaga oleh ayah korban.

Sekitar pukul 01:00 WIB, korban terbangun dan keluar dari kamar untuk membuat susu adiknya.

Korban melihat terdakwa sedang tiduran di ruang tamu. Setelah membuat susu untuk adinya, korban kemudian kembali ke kamar.

Selang beberapa menit, terdakwa meminta korban untuk dibuatkan mie.

Setelah dibuatkan mie oleh korban, terdakwa mengatakan “Kenapa mie ini?”

Lalu korban menjawab “Tidak ada yang lain, cuma ada itu”.

Terdakwa kemudian memakan mie tersebut dengan duduk berdekatan dengan korban.

Sembari makan mie, terdakwa perlahan mendekati korban dan secara tiba-tiba melakukan pelecehan pada tubuh korban.

Terdakwa kemudian bertindak semakin menjadi-jadi meski ada perlawanan kuat oleh korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved