Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Anjlok Lagi 13 Agustus 2025! Saat Tepat Beli atau Malah Jual Sekarang?

Dengan begitu, terdapat selisih sebesar Rp154.000 antara harga jual dan harga beli kembali emas batangan Antam. 

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
(Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM )
HARGA EMAS ANTAM - Lagi lagi, harga emas Antam hari ini kembali turun Rp 7.000 per gram dari harga sebelumnya. Cek sekarang daftar lengkap harga emas Antam hari ini untuk tahu waktunya beli atau jual emas, Rabu (13/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Lagi- lagi, harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada hari Rabu (13/8/2025). 

Update terbaru berdasarkan data resmi yang dirilis melalui laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 7.000 per gram. 

Yang kini, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp 1.917.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.924.000 per gram.

Penurunan serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali emas Antam. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp 1.763.000 per gram, juga turun Rp 7.000 dari posisi sebelumnya Rp 1.770.000 per gram. 

Dengan begitu, terdapat selisih sebesar Rp154.000 antara harga jual dan harga beli kembali emas batangan Antam. 

Sebagai informasi tambahan, mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi apabila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Baca juga: Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Puluhan Ribu, 12 Agustus 2025 Segini Dijual

Pajak ini bersifat final dan umumnya langsung dipotong oleh pihak penjual pada saat transaksi dilakukan. 

Setelahnya, pembeli akan menerima bukti potong sebagai tanda bahwa kewajiban perpajakan telah diselesaikan.

Namun, jika pembeli tidak mencantumkan NPWP saat melakukan pembelian emas, maka tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen. 

Ketentuan ini sesuai dengan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Perbedaan tarif ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mencantumkan NPWP mereka agar dapat menikmati tarif pajak yang lebih ringan saat membeli emas batangan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam, aturan perpajakan yang berlaku sedikit berbeda. 

Jika total nilai penjualan emas melebihi Rp 10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi, asalkan penjual memiliki NPWP. 

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2025: Turun Lagi! Cek Selisih & Pajak Terbaru

Namun, apabila penjual tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang berlaku menjadi dua kali lipat, yakni sebesar 3 persen. 

Perlu ditekankan bahwa harga buyback yang tercantum di situs resmi Logam Mulia adalah harga kotor dan belum dipotong pajak. 

Oleh karena itu, jumlah bersih yang diterima penjual bisa lebih rendah setelah pajak dikenakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved