Polisi Terbukti Pungli Langsung Dicopot di Tempat, Kakorlantas Polri: Laporkan

"Bila ada polantas yang meminta uang atau transaksional, kalau Anda bisa buktikan, saya akan copot saat itu juga," kata Agus

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN MEDAN
Aiptu Rudi Hartono mendapat hukuman akibat ulahnya melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Pungli seringkali terjadi ketika oknum aparatur negara atau penyelenggara negara meminta atau menerima uang atau imbalan dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas, dengan tujuan untuk mempercepat proses, mempermudah urusan, atau bahkan sebagai "uang pelicin" untuk mendapatkan sesuatu.  


Beberapa poin penting terkait pungli:

Definisi:
Pungli adalah tindakan meminta atau menerima uang atau imbalan lain secara tidak resmi dan tidak sah, seringkali dalam konteks pelayanan publik atau birokrasi.  

Tujuan:
Pungli seringkali dilakukan untuk mempercepat proses, mempermudah urusan, atau mendapatkan sesuatu yang sebenarnya tidak berhak didapatkan, menurut sejumlah sumber.  

Dampak Negatif:
Pungli dapat merugikan masyarakat, merusak citra pemerintah, menghambat investasi, dan menciptakan ketidakadilan.  

Tindakan Pidana:
Pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut Pemerintah Daerah Kota Cimahi.  

Pemberantasan:
Pemerintah telah membentuk Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk memberantas pungli secara efektif dan efisien, menurut inspektorat.okuselatankab.go.id. 

Contoh Pungli:
-Meminta uang tambahan saat mengurus KTP, SIM, atau surat izin lainnya di kantor pelayanan publik.

-Meminta uang untuk mempercepat proses perizinan usaha atau proyek pembangunan.

-Meminta uang agar tidak ditilang saat melanggar lalu lintas.

-Meminta uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.  

Penting untuk diingat bahwa pungli adalah tindakan yang ilegal dan merugikan.

Jika Anda mengalami atau melihat tindakan pungli, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Satgas Saber Pungli, atau melalui layanan pengaduan yang tersedia. 

Baca juga: Sadimin Resmi Nahkodai Lanal Sabang, Penjaga Pintu Gerbang Barat Indonesia

Baca juga: Dukcapil Keluarkan Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Desa dan Kecamatan

Baca juga: Pelayanan RSUZA Amburadul, Komisi V DPRA Geram dan Siap Panggil Manajemen

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved