Rakyat Marah, Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal saat Temui Massa Demo, Akan Dilengserkan?

Mereka menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya setelah dipicu oleh kebijakan kenaikan PBB

Editor: Amirullah
Tangkapan layar TribunTrends.com
DEMO PATI - Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan botol oleh pendemo, Rabu (13/8/2025). 

Namun, massa tetap menggelar demonstrasi.

Massa yang mengklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga.”

Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025.

Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri.

Apakah Bupati Pati Sudewo bisa dilengserkan?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, demo di Pati menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas kewenangan, tetapi juga dari legitimasi di mata rakyat.

Kenaikan PBB hingga 250 persen yang diputuskan Sudewo secara hukum mungkin sah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Namun, respons publik yang masif menunjukkan bahwa legitimasi politik dan sosial adalah dimensi yang sama pentingnya dalam menjalankan kekuasaan.

“Kewenangan yang dijamin konstitusi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya, Barang Bukti Rp 17 M

Dalam hukum tata negara, bupati adalah kepala daerah kabupaten sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan: 'Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis',” ujar Sunny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

“UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 78 ayat (1), memberi kewenangan kepada kabupaten/kota untuk menetapkan tarif PBB-P2 dengan Peraturan Daerah, selama tidak melebihi batas maksimum yang diatur undang-undang,” tambahnya.

Sunny menerangkan bahwa secara normatif kebijakan Sudewo berada dalam lingkup tugas pokok sebagai kepala daerah untuk mengelola penerimaan daerah dan membiayai pembangunan.

Meski begitu, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana dirinya menggunakan kewenangan itu.

Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatif dan komunikasi publik yang transparan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved