Selebriti

Nikita Mirzani Ngamuk Lagi di Sidang, Ancam Somasi Bank, Kecewa Data Rekening Dibuka tanpa Izin

Nikita mengaku kecewa karena data mutasi rekeningnya diserahkan pihak bank kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya.

Editor: Faisal Zamzami
WartaKota/Ari Puji
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Aktris dan presenter Nikita Mirzani menangis di dalam ruang sidang saat membacakan nota eksepsi atau keberatannya di depan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). 

 

PT BPW Benarkan Reza Gladys Bayar Cicilan Rumah Nikita Mirzani di BSD Rp 2 Miliar

 

 PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, membenarkan adanya pembayaran cicilan rumah selebritas Nikita Mirzani oleh dokter kecantikan Reza Gladys.

Hal ini disampaikan tim marketing PT Bumi Parama Wisesa dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dan pelapor Reza Gladys. 

“Ada waktu itu satu kali pembayaran atas nama dokter Reza Gladys kalau tidak salah,” kata tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Bambang mengatakan, saat itu, Reza Gladys mentransfer uang Rp 2 miliar kepada PT Bumi Parama Wisesa atas nama Nikita Mirzani.

 Mekanisme demikian diizinkan selama pihak pembeli lebih dulu memberi tahu ke perusahaan dan menyertakan informasi terkait unit yang dibeli.

Nikita pun kala itu sudah menyampaikan ke Bambang bahwa cicilannya akan dibayarkan oleh temannya.  

“Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” ungkap Bambang.

Setelah pembayaran dilakukan Reza Gladys, Bambang menerima bukti transfer yang dikirimkan Nikita. 

“Ada, ada bukti transfernya. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” kata dia.

Adapun unit rumah yang dibeli Nikita dari PT Bumi Parama Wisesa sejak 2023 lalu itu bernilai Rp 33,5 miliar dengan 17 kali cicilan.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Nikita didakwa melakukan pemerasan dan TPPU senilai Rp 4 miliar terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di daerah BSD, Kabupaten Tangerang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved