Breaking News

Opini

Referendum untuk Aceh yang Selalu Terkhianati 

Karena hasil rempah rempah, kekayaan alam yang melimpah seperti emas, kapur barus kesultanan Aceh menjadi makmur dan

Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Tgk Mukhtar Syafari 

Tuntutan Referendum pernah disuarakan mantan Panglima GAM, Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) pada 2019 yang saat ini menjabat Gubernur Aceh. Mualem menegaskan jika masih ada butir-butir MoU Helsinki yang tidak diselesaikan, maka jalan yang paling damai dan demokratis adalah referendum untuk rakyat Aceh. "Ya mungkin bukan referendum lagi, tapi total merdeka. Aceh keluar dari NKRI kalau MoU tidak diindahkan (Modus Aceh edisi 12/06/2019).

Menkopolhukam, Wiranto ketika itu mengatakan bahwa dalam khazanah hukum di Indonesia, istilah "referendum" sudah tidak berlaku lagi karena beberapa peraturan yang sebelumnya sempat membahas telah dibatalkan. UU Nomor 6 tahun 1999 juga terbit sebagai bentuk pencabutan UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum. Menurutnya hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum. (Tirto.id edisi 31/05/2019).

Pembukaan UUD 45 alinea pertama disebutkan: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa". Kalimat pertama dalam pembukaan UUD 45 tersebut dipahami bahwa kemerdekaan bukan hanya milik satu kumpulan masyarakat atau milik suatu bangsa akan tetapi kemerdekaan itu milik seluruh bangsa yang ada di atas muka bumi ini.

Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Undang undang yang mengatur mekanisme untuk memberikan hak kemerdekaan bagi setiap bangsa melalui pelaksanaan jajak pendapat atau referendum sejalan dengan konstitusi.

Seharusnya referendum sudah digelar tahun 1947 sebagaimana perjanjian Renville antara RI - Belanda pada 17 Januari 1947, salah satu poinnya berisi: diadakan plebisit atau referendum (pemungutan suara) untuk menentukan nasib wilayah dalam Republik Indonesia Serikat (RIS).

Informasinya, klausul penyelesaian konflik Aceh melalui kovenan internasional tentang hak sipil dan politik pada poin 2.1 MoU Helsinki diusulkan oleh elemen sipil, Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), Muhammad Nazar. Saatnya elemen sipil kembali menyuarakan aspirasi agar klausul MoU Helsinki tersebut diakomodir dalam revisi UUPA sebagai resolusi finalisasi status Aceh sesuai hukum internasional tentang dekolonisasi yang sejalan dengan pembukaan UUD 1945.

*) PENULIS Koordinator Forum Masyarakat Aceh Darussalam (ForMAD), pemerhati sejarah dan politik Aceh.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved