Harga Emas Antam

Sebelumnya Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Belasan Ribu, 14 Agustus 2025 Segini Harganya

Kenaikan harga emas Antam hari ini juga diikuti oleh naiknya harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh pihak Antam. 

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
ILUSTRASI HARGA EMAS ANTAM - Update terbaru hari ini harga emas Antam kembali naik Rp 16.000 per gram dari sebelumnya yang sempat anjlok selama beberapa hari. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Kamis (14/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Setelah beberapa hari harga emas anjlok, harga emas batangan bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya mengalami kenaikan signifikan pada hari ini, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 16.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.917.000 menjadi Rp 1.933.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam hari ini juga diikuti oleh naiknya harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh pihak Antam. 

Harga buyback hari ini tercatat naik sebesar Rp 16.000 per gram, dari yang sebelumnya Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.779.000 per gram. 

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam saat ini adalah Rp154.000 per gram. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas batangan oleh masyarakat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

Baca juga: Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Puluhan Ribu, 12 Agustus 2025 Segini Dijual

Besaran pajak ini ditentukan berdasarkan apakah pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak saat melakukan transaksi. 

Apabila pembeli mencantumkan NPWP, maka tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi. 

Namun, jika pembeli tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajaknya naik menjadi 0,9 persen. 

Pajak ini bersifat final dan umumnya langsung dipotong oleh pihak penjual saat proses transaksi berlangsung. 

Setelah itu, pembeli akan menerima bukti potong sebagai tanda bahwa kewajiban perpajakan telah diselesaikan.

Ketentuan ini menegaskan pentingnya mencantumkan NPWP dalam setiap transaksi pembelian emas batangan agar dapat menikmati tarif pajak yang lebih ringan. 

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2025: Turun Lagi! Cek Selisih & Pajak Terbaru

Masyarakat yang memiliki NPWP akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk efisiensi biaya pajak yang lebih rendah, sehingga nilai investasi mereka lebih optimal.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam, berlaku aturan pajak yang berbeda. 

Jika nilai total penjualan emas melebihi Rp 10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen, selama penjual memiliki NPWP. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved