Harga Emas Antam
Sebelumnya Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Belasan Ribu, 14 Agustus 2025 Segini Harganya
Kenaikan harga emas Antam hari ini juga diikuti oleh naiknya harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh pihak Antam.
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Setelah beberapa hari harga emas anjlok, harga emas batangan bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya mengalami kenaikan signifikan pada hari ini, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 16.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.917.000 menjadi Rp 1.933.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam hari ini juga diikuti oleh naiknya harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh pihak Antam.
Harga buyback hari ini tercatat naik sebesar Rp 16.000 per gram, dari yang sebelumnya Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.779.000 per gram.
Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam saat ini adalah Rp154.000 per gram.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas batangan oleh masyarakat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca juga: Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Puluhan Ribu, 12 Agustus 2025 Segini Dijual
Besaran pajak ini ditentukan berdasarkan apakah pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak saat melakukan transaksi.
Apabila pembeli mencantumkan NPWP, maka tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi.
Namun, jika pembeli tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajaknya naik menjadi 0,9 persen.
Pajak ini bersifat final dan umumnya langsung dipotong oleh pihak penjual saat proses transaksi berlangsung.
Setelah itu, pembeli akan menerima bukti potong sebagai tanda bahwa kewajiban perpajakan telah diselesaikan.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya mencantumkan NPWP dalam setiap transaksi pembelian emas batangan agar dapat menikmati tarif pajak yang lebih ringan.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2025: Turun Lagi! Cek Selisih & Pajak Terbaru
Masyarakat yang memiliki NPWP akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk efisiensi biaya pajak yang lebih rendah, sehingga nilai investasi mereka lebih optimal.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam, berlaku aturan pajak yang berbeda.
Jika nilai total penjualan emas melebihi Rp 10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen, selama penjual memiliki NPWP.
harga emas antam
Harga Emas Antam Hari Ini Naik
Emas Antam Hari ini
harga emas hari ini
harga emas naik
berapa harga emas hari ini
update harga emas Antam
Serambinews
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Berikut Pasaran Harga Emas Antam per Gram 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik Lagi Pagi Ini, Simak Harga Emas Antam per Gram dan Pajak |
![]() |
---|
Awal Pekan Turun Tipis, Lihat Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2025 Dijual Berapa |
![]() |
---|
Pantau Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2025, Harga Emas Antam Kian Bersinar Selama Sepekan |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Meroket Lagi! Ini Rinciannya pada Jumat, 22 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.