Ayah di Tuban Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Lampiaskan Nafsu Selama 5 Tahun
Pelaku berbuat bejat kepada anaknya tirinya sebanyak 15 kali dari tahun 2020 sampai kasus ini terungkap pada Maret 2025.
Tersangka pencabulan sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Tuban pada Rabu (2/7/2025).
"Tersangka sudah ditangkap beserta sejumlah barang bukti dan pihak yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau istri tersangka," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 juncto 76 huruf d dan e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Baca juga: Peringati 20 Tahun Damai Aceh, SMK Negeri 1 Julok Aceh Timur Baca Yasin
Baca juga: Alokasi Anggaran Gaji Plus Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2026 Sebesar Rp 178,7 Triliun
Sudah tayang di Kompas.com
Bayi Kembar Mpok Alpa di Samping Jenazah, Digendong Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Kini Jadi Piatu |
![]() |
---|
Detik-detik Dea Permata Tewas Dibunuh Pembantunya Ade Mulyana, Pelaku Sakit Hati Gaji Tak Dibayar |
![]() |
---|
Ibu dan Anak Meninggal Dunia Tabrak Truk, Bupati Safaruddin Jenguk Korban Selamat di RSUD-TP Abdya |
![]() |
---|
Ditreskrimum Polda Aceh Tahan 2 Pelaku Premanisme di Perkim Aceh |
![]() |
---|
123 Orang Tewas dalam 24 Jam Gempuran Militer Israel di Kota Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.