Ayah di Tuban Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Lampiaskan Nafsu Selama 5 Tahun
Pelaku berbuat bejat kepada anaknya tirinya sebanyak 15 kali dari tahun 2020 sampai kasus ini terungkap pada Maret 2025.
Tersangka pencabulan sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Tuban pada Rabu (2/7/2025).
"Tersangka sudah ditangkap beserta sejumlah barang bukti dan pihak yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau istri tersangka," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 juncto 76 huruf d dan e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Baca juga: Peringati 20 Tahun Damai Aceh, SMK Negeri 1 Julok Aceh Timur Baca Yasin
Baca juga: Alokasi Anggaran Gaji Plus Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2026 Sebesar Rp 178,7 Triliun
Sudah tayang di Kompas.com
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Bacok Anggota TNI hingga Tewas di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Bersama Kekasihnya di Rumah Kosong |
![]() |
---|
MIRIS, Seorang Ayah Kandung di Trumon Aniaya Bayinya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
VIDEO Viral Terjadi Lagi Cacing Keluar dari Anak Satu Tahun di Bengkulu |
![]() |
---|
Bahas Pengawasan Perwalian Anak Yatim, BMA dan UNICEF Selenggarakan Workshop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.