Ayah di Tuban Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Lampiaskan Nafsu Selama 5 Tahun

Pelaku berbuat bejat kepada anaknya tirinya sebanyak 15 kali dari tahun 2020 sampai kasus ini terungkap pada Maret 2025.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/HAMIM
Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pencabulan terhadap anak tiri berinisial M (43), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (2/7/2025). 

Tersangka pencabulan sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Tuban pada Rabu (2/7/2025).

 "Tersangka sudah ditangkap beserta sejumlah barang bukti dan pihak yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau istri tersangka," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 juncto 76 huruf d dan e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Baca juga: Peringati 20 Tahun Damai Aceh, SMK Negeri 1 Julok Aceh Timur Baca Yasin

Baca juga: Alokasi Anggaran Gaji Plus Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2026 Sebesar Rp 178,7 Triliun

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved