Fakta Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Rp 16 Miliar, Vitamin untuk Aparat, Modus Bersihkan Jejak
Dalam pertemuan tersebut, Eko juga sempat melakukan negosiasi dengan rekannya agar anggaran yang diminta oleh Alwin bisa berkurang.
SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Sejumlah fakta terungkap pada sidang kedua kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).
Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan yakni Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho.
Fakta apa saja yang terungkap?
1. Permintaan Rp 16 miliar
Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan Alwin Basri, suami Mbak Ita meminta uang Rp 16 miliar kepada para camat.
"Itu angka yang diminta beliau (Alwin) Rp 16 miliar, beliau meralat minimal Rp 16 miliar," kata Eko di persidangan.
Sebelumnya, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang sempat meminta Rp 20 miliar kepada para camat.
"Waktu itu mau nego, pada waktu itu beliau hanya menyampaikan itu," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Eko juga sempat melakukan negosiasi dengan rekannya agar anggaran yang diminta oleh Alwin bisa berkurang.
"Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar," ungkap Eko.
Baca juga: Mbak Ita Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Dikabarkan Sedang Dirawat di RS Semarang
2. Upaya menghilangkan jejak
Selain soal Rp 16 juta, dalam persidangan tersebut Eko mengaku diminta membuang handphone dan bukti transfer oleh Mbak Ita saat kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang mulai tercium.
"Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Selain itu, Eko juga diminta oleh Mbak Ita agar tidak menghadiri panggilan KPK di kantor BPK Jawa Tengah.
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ratusan Kepsek di Aceh Diperiksa |
![]() |
---|
Korupsi Dana APBG, Seorang Mantan Keuchik Di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersandung Dana APBG, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara dan Bayar Denda |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara,Terdakwa Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Ratusan Kepala Sekolah di Aceh Diperiksa dalam Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.