Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Terancam 8 Tahun Penjara, Vonis 27 Agustus
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut telah selesai dilakukan.
Setelah itu, Mbak Ita pindah ke Bank Permata pada 2002 hingga 2003. Selain malang-melintang di dunia perbankan, Mbak Ita juga pernah menjabat sebagai direktur di beberapa perusahaan.
Mbak Ita sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Adita Farasjaya pada 2003–2005 dan sebagai Direktur Utama PT Sarana Patra Hulu Cepu pada 2006–2015.
Pada 2016 hingga 2021, Mbak Ita berpasangan dengan Hendrar Prihadi menjadi pasangan Wakil Wali Kota dan Wali Kota Semarang periode 2016 hingga 2021.
Selanjutnya, dua pasangan tersebut juga menjadi pemenang saat pemilihan Wali Kota Semarang periode 2021 dan 2026.
Laporan LHKPN
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 17 Maret 2023 periodik 2022, Mbak Ita melaporkan sejumlah harta kekayaan.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa harta kekayaan Wali Kota Semarang Ita mencapai Rp 2,56 miliar.
Rinciannya, mayoritas harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,28 miliar.
Mbak Ita tercatat tidak memiliki satu mobil pun. Namun, memiliki alat transportasi berupa dua unit motor yakni Honda (2008) dan motor Honda manual (1996) dengan total aset senilai Rp 5,5 juta.
Selain itu, Mbak Ita memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 439,26 juta. Ita juga masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas sebesar Rp 805,14 juta.
Di sisi lain Mbak Ita juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 2,97 miliar.
Oleh karena itu Wali Kota Semarang ini tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 2.563.314.315 (Rp 2,56 miliar).
Baca juga: VIDEO Peringatan 20 Tahun Hari Damai Aceh Berlangsung Khidmat
Baca juga: VIDEO Momen Hamas Sergap Israel: Sniper Top IDF Ditembak Al Yassin 105
Baca juga: Trump dan Putin Bertemu di Alaska, Bahas Gencatan Senjata Ukraina dan Kesepakatan Nuklir Baru
Sudah tayang di Kompas.com
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi di BGP Aceh ke PN |
![]() |
---|
Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.